TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Usai berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online (slot), Polres Tanjungbalai langsung menggelar konferensi pers.
Konferensi Pers yang dilaksanakan didepan Ruangan Sat Reskrim itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM, Selasa (5/12/23) sekira pukul 10.30 WIB.
Acara tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan STK SIK MA, Kasi Humas AKP A D Panjaitan, KBO Sat Reskrim Iptu Demonstar SH MH, personil Sat Reskrim dan Insan Pers sekitar 20 orang.
Dalam acara tersebut diungkapkan, bahwa ada sebanyak 5 (Lima) orang tersangka dalam perkara judi online itu yakni IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru.
PM alias I (44) warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, DH alias D (33) warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera.
AN alias D (27) warga Jalan Sehat Lingk. III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC alias I (45) warga Jalan Walafiat Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dalam keterangan persnya, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa satu tempat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat bermain judi online jenis Slot.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi terdapat beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan STK SIK MA melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, dan satu orang penyedia tempat.
Kemudian personil membawa barang bukti berupa 4 Akun beserta Password permainan Judi Online empat unit Monitor, empat unit CPU, empat unit Keyboard, empat unit Mouse, satu Untai Kabel Power CPU, satu Untai Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu Unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp646.000,00, satu Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana : Rp1.169.123.
Para pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi para pelaku, bermain judi online di sebuah warung internet dan ada juga sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online yang pada intinya para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan, Perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021,” pungkas Kapolres. (Ign/Syaf)