TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Seorang pria berinisial AHR (28) warga Jalan Sei Tawar, Rantauprapat ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
AHR ditangkap tim unit l SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit IPDA Sarwedi Manurung, SH beserta sejumlah barang bukti di Gang Subur, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (30/11/2023),” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Parlando menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram bruto dalam dua bungkus plastik klip kecil serta uang tunai sebanyak Rp.100.000.( seratus ribu rupiah ) yang merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Parlando, pelaku AHR dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Labuhanbatu menyatakan “Perang Terhadap Narkoba” hal ini sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stake holders untuk selalu memberikan informasi,” tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu. (CS/Syaf)