TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Saat nongkrong di Lapo (Warung) Tuak di Jalan Pusuk Buhit, BPP (55), warga Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar karena memiliki 7 paket narkoba jenis sabu
Kapolres Pematangaiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba, JH Pasaribu SH MH menyampaikan bahwa penangkapan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan itu dilakukan pada hari, Jumat (8/12/2023) pukul 01.00 WIB.
Diungkapkan Kasat Narkoba, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pria membawa sabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2, IPDA Moses Butar Butar SH menangkap pria yang sesuai dengan informasi dari masyarakat itu di lapo tuak tersebut.
Dari Pelaku BPP itu ditemukan barang bukti, satu tas warna hitam sandang berisi 7 paket narkotika jenis sabu bruto 2,88 Gram dan satu sendok terbuat dari pipet plastik.
Kepada Personil Polisi, pelaku BPP mengaku, shabu itu miliknya sehingga pelaku BPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar yang kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (humPS/mom)