SIBOLGA, TASLABNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga dalam waktu dekat, akan merekrut sebanyak 1.806 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka nantinya akan bertugas di TPS-TPS pada saat pelaksanaan Pemilu Kota Sibolga 14 Februari 2024.
“Penerimaan pendaftaran Calon anggota KPPS nantinya, akan dibuka mulai 11 Desember sampai dengan 20 Desember 2023. Kita akan rekrut sebanyak 1.806 orang, yang nantinya akan bertugas di TPS yang tersebar di Kota Sibolga,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Sibolga, Rahmad Kurniawan kepada awak media, Sabtu (02/12/2023).
Menurut Rahmad, kebutuhan KPPS sebanyak 1.806 orang, berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sibolga sebanyak 258 TPS. Kesemuanya berlokasi di 4 Kecamatan, yang tersebar di 17 Kelurahan di Kota Sibolga.
Dalam hal perekrutan KPPS nantinya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Sibolga itu menekankan, akan dilaksanakan secara serius dan cermat. Mengingat KPPS menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu, yang berhubungan langsung dengan sebanyak 68.464 pemilih di Kota Sibolga.
“Syarat untuk menjadi anggota KPPS, harus berusia antara 17-55 tahun, minimal lulus SMA atau sederajat dan tidak memiliki afiliasi dengan Partai Politik atau Tim Sukses peserta Pemilu Tahun 2024,” tegas Rahmad.
Pada proses Perekrutan KPPS, terang Komisioner KPU Kota Sibolga itu, pihaknya akan melakukan monitoring dan supervisi ke PPK dan PPS, guna memastikan pembentukan KPPS berjalan dengan baik.
Bahkan, KPU Kota Sibolga juga akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan tugas-tugas pemungutan dan penghitungan suara.
“Pendaftaran untuk calon anggota KPPS dilakukan secara offline. Yakni, dengan mendatangi secara langsung ke Kantor PPS yang berada di Kantor Kelurahan masing-masing pendaftar berdomisili,” jelasnya.
Ditanya terkait honorarium anggota KPPS, Rahmad menuturkan ada peningkatan dibandingkan Pemilu sebelumnya. “Honor Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000,” pungkasnya. (ReS/Syaf)