TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan Sumut bisa dipidanakan karena mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan, Maulana Anur, Kamis (28/12/2023).
“Itu sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan jelas pidananya,” kata Ketua GBPU yang akrab disapa Aan.
Dijelaskannya bahwa dalam Undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
“Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, Kamis (28/12/2023), terlihat bendera merah putih yang awalnya robek dan kusam saat ini telah berganti dengan yang baru.
Sebelumnya diberitakan, bendera merah putih dengan kondisi robek dan kusam dibiarkan berkibar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Sumut, Rabu (27/12/2023).
Sejumlah warga dan lembaga masyarakat menyayangkan dan prihatin berkibarnya bendera Merah Putih yang robek dan kusam di kantor pemerintahan tersebut. (edi/mom)