TASLABNEWS, ASAHAN-Meski sudah banyak keluhan warga Kota Kisaran terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan, namun Bawaslu terkesan tak peduli dan belum melakukan penindakan. Warga Berharap APK caleg yang dipaku di pohon segera diterbitkan.
Spanduk dan banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan protokol sampai permukiman warga.
Salah satunya di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumut, tepatnya di Simpang Gambir Baru.
Dimana terbentang baliho caleg DPR RI yang cukup besar di antara pepohonan.
Hal ini jelas disebutkan melanggar KKPU Nomor 261 Tahun 2023 tertanggal 25 November 2023. Namun pihak Bawaslu masih terkesan membiarkan sehingga membuat warga jengkel.
Karena belum adanya tindakan, sejumlah warga sekitar berencana mencopot spanduk dan banner caleg yang masih terpaku di pohon-pohon.
“Bawaslu terkesan tutup mata dan telinga soal adanya pelanggaran pemasangan APK di pohon-pohon dan tiang listrik,” kata warga setempat yang mengaku bernama Iwan, Minggu (24/12/2023).
Iwan mengaku sudah ada beberapa spanduk yang dicopot oleh timses caleg bersangkutan. Meski begitu, penertiban yang dilakukan masih terbilang sedikit dan tak terlalu berpengaruh terhadap perbaikan estetika kota yang semrawut.
“Bawaslu jangan bicara soal (APK) yang kemarin-kemarin sudah ditertibkan, (tapi) yang saat ini yang menjadi keluh kesah warga. Saya pribadi pun mengeluhkan soal itu. Mestinya langsung ditindak, dilepas, bukan bicara yang kemarin-kemarin sudah melepas sekian banyak spanduk yang menempel di pohon. Jangan hanya bicara,” tegasnya.
Sementara warga lainnya, Agung menuturkan antara pihak Bawaslu dan Satpol PP harusnya jangan saling lempar tanggung jawab. Sebaliknya, kedua lembaga sepatutnya berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan warga soal APK.
“Seharusnya, satuan tersebut gerak cepat lakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon,” ucap agung.
Ia juga menyebutkan para caleg sedianya memiliki sopan santun dan etika dalam menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat. Bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.
Karena itu, Agung mengajak masyarakat untuk bersikap bijak, dengan tidak mencoblos caleg yang melanggar aturan, khususnya yang merusak kelestarian lingkungan.
“Saya ingin mengajak masyarakat agar tidak memilih caleg yang sengaja melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi merusak lingkungan,” imbuhnya.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringonan Siregar berkali kali di hubungi tidak bisa bertemu atau memberikan klarifikasi terkait masalah spanduk yang telah melangar peraturan.
“Saya lagi sibuk bg, di kantor pun tak ada orang, untuk permasalah itu sebaiknya kita ketemu aja,” terang Paringonan.
Sampai berita ini di terbitkan ketua Bawaslu belum bisa di jumpai, terakhir di hubungi Minggu (24/12)yang bersangkutan mengaku kurang sehat badan. (Edi/Syaf)