TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada hari Sabtu (16/12/23) sekira pukul 22.45 WIB.
Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Rambutan, Lingkungan 2, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka yakni P S alias R (29) warga Jalan Yos Sudarso Gang Setapak Beting Kuala Kapias dan D alias K (30) warga Jalan Burhanuddin Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II. Katanya, sebelum dilakukan penangkapan, tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang sedang memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis Ekstasi di Jln. Rambutan Lingkungan 2, Kelurahan Tanjungbalai Kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 22.45 Wib.
“Berdasarkan hasil lidik tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama P.S Alias R, dengan cara memesan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga per butir nya Rp180.000 sehingga total harga Rp1.800.000.
“Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan P.S Alias R di Jln. Rambutan link 2 kel. Tanjungbalai kota 2, Kecamatan Tanjungbalai Selatan selanjutnya P.S Alias R saat menyerahkan 1 buah kotak rokok yang berisikan 10 butir Pil warna merah Logo Youtobe diduga narkotika jenis ekstasi Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap P.S Alias R.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling ditemukan uang tunai Rp. 245.000 rupiah dan Handphone di saku celana depan kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah P.S Alias R dan menemukan satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 14 butir pil warna merah logo Youtube diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu ditemukan 1 plastik klip transparan berisi 18 butir pil warna biru Logo ROLEX diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil warna biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur.
Petugas juga menemukan 1 tas sandang warna hitam merek Pro Speck di dapur yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 butir dan 1 pecahan pil warna Biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong.
Saat dilakukan introgasi kepada P.S Alias R mengakui narkotika jenis Pil ekstasi tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama D Alias K kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap D Alias K di Dusun 5 Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Selanjutnya dengan didampingi Kepala Dusun tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 95.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana depan sebelah kanan.
“Berdasarkan introgasi terhadap D alias K, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita dari P.lS alias R dan narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang N (masih dalam pengejaran),”ucapnya
Kemudian terhadap tersangka PS alias R dan D alias K serta barang buktinya langsung disita dan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (ign/Syaf)