TASLABNEWS, ASAHAN-Warga Kabupaten Asahan yang mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengeluhkan mahalnya biaya cek kesehatan di puskesmas yang mencapai Rp58 ribu.
“Pendaftar KPPS juga mengeluhkan, mereka kebanyakan mengeluh surat kesehatan mahal Rp58 ribu, padahal di lain (kabupaten lain) relatif murah,” kata salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya, Sabtu (16/12/2023).
Salah seorang warga yang mengikuti pendaftaran menjadi anggota KPPS mengaku, untuk mendapatkan surat kesehatan dari puskesmas harus mengeluarkan Rp 58 ribu dan hanya pengecekan darah saja, itu pun blangko selalu habis di puskesmas.
“Sementara penguna BPJS Rp 45 ribu hanya pengecekan darah saja,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Dr Hari Sapna saat di hubungi mengatakan, peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Pustu.
Untuk kebutuhan KPPS sesuai surat permintaan dari KPU Asahan : Total biaya Rp58.000.
Rincian :
Pemeriksaan Kesehatan di Poliklinik Umum : Rp15.000/kunjungan
Cek KGD : Rp13.000/1x periksa
Cek Cholesterol : Rp25.000/1x periksa.
Surat Keterangan Berbadan Sehat : Rp5.000/orang.
Saat di tanya apakah penguna BPJS kesehatan juga di kenakan biaya pembuatan surat kesehatan. Ia membenarkannya.
“Pemeriksaan Kesehatan dan Laboratorium atas permintaan pribadi tanpa adanya indikasi medis yang ditetapkan oleh Dokter Pemeriksa, tetap dikenakan pembiayaan sesuai Perda,” ucapnya. (Edi)