TASLABNEWS, ASAHAN – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan diduga dikerjakan asal jadi dan tak sesuai dengan peruntukan konstruksi.
Diketahui bahwa TPT tersebut merupakan bagian dari proyek (DAK Reguler) Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pasar II (Serdang) – Pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan menghabiskan dana APBD Kabupaten Asahan Tahun 2023 sebesar Rp8.709.309.665,91.
Menurut warga setempat yang mengaku bermarga Nainggolan, proyek tersebut dikerjakan asal jadi, karena ada bagian dari TPT yang sudah rusak dan bakal roboh.
“Proyek ini baru siap dikerjakan kurang lebih satu bulan yang lalu. Kok sudah mulai rusak,” ujarnya heran, Kamis (30/12/2023) sore.
Selain ada bagian TPT yang sudah rusak dan akan roboh, Nainggolan juga melihat ada bagian dari proyek jalan tersebut yang tidak ada dibangun TPT nya, padahal ruas jalan tersebut berdekatan dengan badan air.
“Lebih mengherankan lagi, ada ruas jalan yang berada di pinggir atau bersebelahan dengan badan air, tapi tidak ada dibangun tembok penahan tanahnya. Apa disengaja atau tidak, saya tidak tau,” ungkapnya kepada kru media taslabnews.com.
Lanjut Nainggolan, saat pengerjaan proyek sedang berlangsung, dirinya pernah menegur pemborongnya, melaui pengawas yang bernama Sinaga, namun tidak mendapat tanggapan.
“Sudah pernah saya pertayakan hal ini kepada pemborong melaui pengawas lapangan yang bermarga Sinaga. Namun tidak dihiraukannya, malah Pak Sinaga mengatakan kepada masyarakat bahwa ini proyek salah satu partai,” ungkap Nainggolan lagi.
Berdasarkan amatan kru media taslabnews.com, pada plank proyek diketahui bahwa proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dengan anggaran sebesar Rp. 8.709.309.665,91, dengan pelaksana pekerjaan CV. Karya Bhakti Perkasa. Masa kerja pekerjaan mulai 23 Mei 2023 dan berakhir 19 Oktober 2023. (edi/mom)