TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sejumlah jajaran pengawas pemilihan umum di Kota Tanjungbalai melakukan Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, sebagai bentuk komitmen bekerja penuh waktu.
Patroli pengawasan itu dilakukan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta jajaran Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tanjungbalai sembari melakukan monitoring sejumlah aktivitas kegiatan kampanye yang sudah berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH MH melalui Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S SH mengatakan bahwa Patroli pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan yang mengedukasi masyarakat tentang kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
“Patroli pengawasan ini merupakan langkah pencegahan atau lebih tepatnya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait berkampanye sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, di wilayah kerja pengawasan masing-masing,” kata Anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S SH, Selasa (12/12/2023).
Sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye serta Instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0234/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/XII/2023, Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima intruksi secara berjenjang untuk melaksanakan Patroli Pengawasan sebagai upaya melakukan monitoring dalam tahapan kampanye.
“Berdasarkan surat instruksi tersebut, seluruh jajaran Bawaslu sesuai tingkatan diharap mampu mengantisipasi, meminimalisir, dan melakukan pencegahan selama tahapan kampanye hingga pada pemilihan umum 14 februari 2024 mendatang,” jelas Nazmi.
Sesuai amatan, pelaksanaan patroli pengawasan tersebut dilakukan pada siang dan malam hari sesuai jadwal kampanye yang dilampirkan oleh peserta pemilu tahun 2024. (Cak/Syaf)