TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (40) warga Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu karena diduga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi diperoleh, AE alias Lian ditangkap pada Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka AE pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram bruto dan enam bungkus plastik klip transparan kosong.
Tersangka AE, sebelumnya sudah menjadi target Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sesuai dengan informasi yang diterima bahwa tersangka AE alias Lian mengedarkan sabu-sabu di Lingkungan tempat tinggalnya.
Saat mengetahui keberadaan tersangka AE, Unit SatRes Narkoba bergerak cepat dan melakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang berada di pinggiran sungai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dibawah pimpinan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung SH, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKB James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu, SH, menyebutkan, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
“Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen
pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar IPTU Porlando kepada wartawan. (CS/syaf)