TASLABNEWS, ASAHAN – Walaupun surat keterangan tanah nomor 590/29/SKT/DM/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang dikeluarkan Lurah Dadimulyo dinyatakan tidak sah, namun bangunan milik warga Kelurahan Dadimulyo atas nama Kasmir masih tetap berdiri di lahan SDN 016504 Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumut tersebut.
Lurah: Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Guru di SDN 016504 Dadimulyo Asahan Tak Ada Surat Tanahnya
Lurah Dadimulyo Terbukti Salah Mengeluarkan Surat Tanah di Lahan SDN 016504
Menurut Kepala UPTD SDN 016504 Dadimulyo, Ida Aini SPd, perseteruan lahan sekolah tersebut telah dimediasi oleh Pihak Kecamatan Kisaran Barat dan telah dilakukan pengukuran ulang, serta telah diperoleh kesepakatan bersama.
“Inti dari surat kesepakatan tersebut, surat keterangan tanah nomor 590/29/SKT/DM/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 seluas 41,40 M yang dikeluarkan Lurah Dadimulyo dinyatakan dibatalkan sebab kesalahan administrasi,” ungkap Kepala UPTD SDN 016504 Dadimulyo, Ida Aini SPd kepada kru media taslabnews.com, Sabtu (16/12/2023).
Namun Ida merasa heran karena hingga saat ini Kasmir belum juga merobohkan bangunan yang didirikannya di lahan sekolah tersebut. Dan Pihak Kelurahan Dadimulyo juga belum menindaklanjuti hasil kesepakatan yang tercantum pada surat kesepakatan tersebut.
Terkait Sengketa Tanah Antara Lurah dan Pihak SDN 016504, Camat: Akan Diukur Ulang
Diberitakan sebelumnya, perseteruan lahan tanah SDN 016504 yang terlerak di Jalan Meteran II, Lingkungan V, Kelurahan Dadimulyo terjadi antara Pihak SDN 016504 dengan Warga Kelurahan Dadimulyo bernama Kasmir. Yang mana Kasmir mengklaim adanya bangunan sekolah dan lahan sekolah yang merupakan miliknya (Kasmir).
Klaim tersebut dilakukan Kasmir berdasarkan surat keterangan tanah nomor 590/29/SKT/DM/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang diterbitkan Lurah Dadimulyo, saat itu dijabat oleh Rudi Candra Daulay SE.
Setelah dilakukan mediasi dan pengukuran ulang terhadap lahan, pada tanggal 16 Oktober 2023 diperoleh kesepakatan bersama, antara Kepala UPTD SDN 016504, Ida Aini SPd, Perwakilan Camat Kisaran Barat, Lurah Dadimulyo (saat ini), Fajar Sidik SE, Lurah Sidodadi, Rudi Candra Daulay (mantan Lurah Dadimulyo), Kasi Trantib Dadimulyo, Ketua Komite dan Guru SDN 016504 Dadimullyo.
Terpisah, Lurah Dadimulyo, Fajar Sidik saat ditemui kru media taslabnews.com di ruang kerjanya mengakui bahwa surat keterangan tanah 590/29/SKT/DM/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 telah dibatalkan namun surat kesepakatan tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut belum bisa dilaksanakan hingga saat ini (berita ini diterbitkan).
Menurut Fajar Siddik, belum bisa dilaksanakan karena surat keterangan tanah 590/29/SKT/DM/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 seluas 41,40 Meter persegi tersebut sudah diagunkan Kasmir ke salah satu bank.
“Bagaimana mau dikeluarkan (surat) yang baru, surat tanah yang menjadi sengketa diagunkan ke bank,” ungkap Lurah Dadimulyo.
Ditambahkannya, Fajar Siddik tidak mengetahui nama Bank tempat surat keterangan tanah tersebut diagunkan oleh Kasmir. (edi/mom)