TASLABNEWS, ASAHAN – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) dari para Calon legislatif terpasang di beberapa baliho (Papan Reklame) di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan tidak menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor pajak iklan.
Menurut Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bappenda) Kabupaten Asahan, APK yang terpasang di jalan protokol Kota Kisaran tersebut tidak termasuk ke dalam reklame komersil.
“Pengertian reklame harus ada unsur komersilnya, kalau kita lihat kamus bahasa Indonesia, komersil itu identik dengan perniagaan. Sedangkan apk pemilu itu tidak berniaga. Dari unsur tersebut kami tidak memungut pajak reklame,” ujar Kasubit bagian penetapan PBB, Hendra Sinaga, Senin (11/12/2023) saat ditemui kru media taslabnews.com di ruang kerjanya.
Terkait pemberitahuan pemasangan APK Pemilu tersebut di baliho, Hendra mengungkapkan bahwa tidak ada satupun Caleg yang datang meminta izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk pemasangan APK para Caleg.
“Mereka tidak ada bayar pajak ke Pemkab Asahan, mungkin karena Mereka hanya membayar sewa billboard atau reklame kepada pihak swasta pemilik billboard atau reklame,” ungkapnya.
Hendra menyayangkan terjadinya hal seperti itu. Menurutnya, ada baiknya Para Caleg ataupun Partai Politik Peserta Pemilu meminta izin atau memberitahukan kepada BPKAD ataupun Satpol PP maupun dinas perizinan terkait pemasangan APK tersebut.
“Hal itu bertujuan agar pemerintah kabupaten asahan bisa mengetahui titik lokasi pemasangan apk yang diizinkan atau tidak diizinkan, sehingga dikemudian hari, Caleg pemasang apk kampanye pemilu 2024 tidak menelan kekecawaan,” kata Hendra. (edi/mom)