• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Herna Veva, Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai

    Keberadaan PKL di Tanjungbalai Masih Jadi Persoalan

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

    Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

    DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

    DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

    Seruduk Dump Truk di Asahan, Pemotor Honda Beat Masuk Rumah Sakit

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

    Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

     166,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Polda Sumut Bersama Polres Tanjungbalai dan Polres Batubara Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polres Asahan

    Herna Veva, Amd, anggota DPRD Kota Tanjungbalai

    Keberadaan PKL di Tanjungbalai Masih Jadi Persoalan

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    Dua Penjambret Handphone di Tanjungbalai Diringkus

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

    BPK RI Perwakilan Sumut Kunjungi Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

    Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

    DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

    DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

    Seruduk Dump Truk di Asahan, Pemotor Honda Beat Masuk Rumah Sakit

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

    Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Labuhanbatu

Aneh, PN Rantauprapat Gelar Sidang Lapangan di Lahan Yang Baru Dieksekusi

2 Desember 2023
di Labuhanbatu
0 0
21
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang lapangan terkait lahan di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (27/11/2023) kemarin.

Namun sebelumnya, pada lahan yang sama, PN Rantauprapat pada tanggal 11 Oktober 2023 telah melaksanakan eksekusi pengosongan serta pada Kamis 12 Oktober 2023 melakukan penumbangan tanaman pohon kelapa sawit.

BacaJuga

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar SLTP

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar SLTP

11 Mei 2025
Ikuti Senam Car Free Day, Wakil Bupati Labuhanbatu Bagi Doorprize

Ikuti Senam Car Free Day, Wakil Bupati Labuhanbatu Bagi Doorprize

11 Mei 2025
Gapoktan dan Pihak Terkait Pastikan Lahan PSR Tahun 2020 di Tanjung Siram Rampung Dikerjakan

Gapoktan dan Pihak Terkait Pastikan Lahan PSR Tahun 2020 di Tanjung Siram Rampung Dikerjakan

8 Mei 2025
Indomaret Menjamur di Inti Kota Rantauprapat, Diduga Langgar Perbub No 36 Tahun 2012

Indomaret Menjamur di Inti Kota Rantauprapat, Diduga Langgar Perbub No 36 Tahun 2012

8 Mei 2025

Hal itu terkait sengketa lahan antara Lie Kian Sing cs dengan PT Belunkut. Berangkat dari sana, muncul berbagai kejanggalan sikap oknum aparat terhadap kasus tanah itu. Mulai dari penerapan regulasi hingga fakta objek di lapangan.

Petugas PN Rantauprapat (pakai kacamata) saat melaksanakan sidang lapangan di atas lahan bersengketa. 
Petugas PN Rantauprapat (pakai kacamata) saat melaksanakan sidang lapangan di atas lahan bersengketa.

Seperti yang disampaikan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing cs, usai sidang lapangan. Jauh sebelumnya, dia sudah menyampaikan bahwa lahan yang akan dieksekusi, tidak sesuai antara putusan dengan objek di lapangan.

Misalnya, kebun sawit kliennya seluas 116 hektar dengan batas sebelah Utara dengan PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Selatan berbatas dengan lahan masyarakat, Timur dengan PT HSJ dan Barat berbatas lahan PT Lingga Tiga Sawit (LTS).

Fakta di lokasi, ujarnya, jelas berbeda dengan yang dimohonkan eksekusi oleh PT Belunkut. Contoh, luasnya 126,7 hektar dengan batas Utara berbatas tanah HGU PT Belunkut, Selatan berbatas HGU PT Belunkut, Timur berbatas dengan PT HSJ dan Barat berbatas dengan PT LTS.

“Artinya, luas lahannya sudah berbeda. Selain itu, dua batas yakni di Utara dan Selatan tidak sesuai antara surat HGU PT Belunkut dengan objek eksekusi atau fakta di lapangan. Perbedaan nyata-nyata ini malah diabaikan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat,” kesalnya.

Tidak sampai di sana, HGU PT Belunkut telah berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang. Sesuai UU Pokok Agraria, ketentuan PPRI dan Permen ATR/Kepala BPN, maka secara hukum HGU nya telah dihapus dan tanahnya dikuasai negara.

Setelah objek sengketa menjadi tanah negara, lanjut Sudarsono, maka berlaku SK Dirjen Badilum tentang pedoman eksekusi, sehingga putusan kasasi PT Belunkut non eksekutabel.

Bahkan, sebelum eksekusi, mereka sudah menyampaikan permintaan penundaan prosesnya. Sebab, seharusnya terlebih dahulu dilaksanakan sita eksekusi, karena objek sengketa tidak pernah diletakkan sita jaminannya.

“Lagi-lagi, pihak PN Rantauprapat tidak mengabulkan permintaan kita. Jadi, atas dasar banyaknya ketidaksesuaian antara putusan dengan objek dieksekusi dan fakta telah berakhirnya HGU PT Belunkut pada tanggal 31-12-2021, maka kami menggugat PT Belunkut atas perbuatan melawan hukum, terlebih surat klien kami hingga kini tidak dibatalkan,” tambahnya.

Terpisah, panitera muda yang juga menjabat Humas PN Rantauprapat, Sapriono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/12/2023) membenarkan pelaksanaan eksekusi maupun sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.

Dijelaskannya, sidang lapangan dilaksanakan atas dasar gugatan dari kuasa hukum Lie Kian Sing yang memang sudah dilayangkan sebelum eksekusi mereka lakukan.

Walau ada ajuan gugatan tersebut, pihaknya mengaku tetap mengeksekusi dengan berpedoman pada prinsip putusan PK atas gugatan Belunkut.

Ditanya adanya ketidaksesuaian luasan serta dua titik batas antara surat putusan dengan objek di lokasi, menurut Sapriono itu tidak menjadi kendala. Karena ada beberapa faktor yang dinilainya tidak bermasalah.

“Setelah diukur, ternyata luasnya pas sekitar 118,4. Namun karena tidak ada perlawanan dari pihak lain terkait batas, ya dianggap tidak ada masalah,” akunya.

Kembali ditanya kenapa sebelumnya tidak dilakukan sita eksekusi, karena objek sengketa tidak pernah diletakkan sita jaminannya sebelum eksekusi, Sapriono mengaku mungkin ada pandangan lain dari Ketua PN Rantauprapat.

“Mungkin dianggap tidak perlu, mungkin itu pandangannya. Kalau kami hanya menjalankan perintah Ketua PN,” akunya.

Sapriono juga menjelaskan pihaknya tidak berwenang membatalkan surat kepemilikan klien Sudarsono tersebut. Terkait saat eksekusi bahwa HGU PT Belunkut telah lama mati, Sapriono berdalih bahwa saat pengajuan beberapa tahun lalu, HGU PT Belunkut masih berlaku.

Sementara, Sekretaris Desa Negerilama Seberang, Sugianto menjawab wartawan usai sidang lapangan menegaskan sepengetahuannya sejak dahulu, tidak pernah ada HGU milik perusahaan di areal yang hari ini sedang bersengketa tersebut.

Bahkan, sampai kini, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga tahun 2023 di lahan bersengketa, masih tertera nama warga/perorangan dan bukan atas nama perusahaan yang berstatus HGU.

Lebih jauh diakui Sugianto, pihaknya tidak pernah menandatangani berkas apa pun, bahkan sama sekali tidak mengetahui secara detail data HGU PT Belunkut terletak di wilayah Desa Negerilama Seberang.

“Kalau sepengetahuan pemerintah Desa Negerilama Seberang, tidak ada di sini milik PT atau HGU mana pun dan perlu kami sampaikan bahwa yang membayar PBB sampai tahun 2023 ini adalah atas nama masyarakat,” beber Sugianto lagi.

Diketahui, kisruh sengketa tanah antara masyarakat/Lie Kian Sing cs dengan PT Belunkut tidak kunjung tuntas sejak beberapa tahun lalu. Dari mulai konstatering hingga eksekusi, masyarakat terus melakukan penolakan, karena adanya ketidakcocokan objek sengketa dengan putusan.

Misalnya saja seperti disampaikan Kanali warga yang memiliki lahan perkebunan di sebelah Selatan tanah yang bersengketa. Sejak awal, mereka melakukan perlawanan atas gugatan PT Belunkut.

Sebab, menurut isi gugatan PT Belunkut atas tanah milik Lie Kian Sing cs, sebelah Selatan berbatas dengan tanah PT Belunkut. Sedangkan fakta di lapangan, sebelah Selatan merupakan berbatasan dengan lahan pertanian masyarakat.

“Artinya, sejak awal sudah tidak sesuai objek fakta lahan yang mau dieksekusi dengan isi putusan. Jelas, pihak PN Rantauprapat mengabaikan fakta dan melanggar kenyataan,” tegasnya. (CS/Syaf)

 

 

Berita Selanjutnya
Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga

Bupati Labuhanbatu Gelar Malam Keakraban Bersama PGRI

Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga (tengah), Kadis Pendidikan Labuhanbatu Asrol Azis Lubis SE (kiri). 

Pemkab Labuhanbatu Gelar Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Berita Terbaru

Bahas Materi Jurnalisme Online, Ketua PW IWO Sumut Jadi Dosen Tamu di FIS UINSU

Bahas Materi Jurnalisme Online, Ketua PW IWO Sumut Jadi Dosen Tamu di FIS UINSU

12 Mei 2025
Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

Ternak Berkeliaran di Jalinsum Meranti Kisaran, Pengguna Jalan Harus Berhati-hati

11 Mei 2025
DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

DPP LIMA Akan Turun Ke Jalan, Pastikan Proses Hukum Oknum DPRD Asahan Dijerat 303 Berjalan

11 Mei 2025
Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar SLTP

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar SLTP

11 Mei 2025
Ikuti Senam Car Free Day, Wakil Bupati Labuhanbatu Bagi Doorprize

Ikuti Senam Car Free Day, Wakil Bupati Labuhanbatu Bagi Doorprize

11 Mei 2025
Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

Seruduk Dump Truk di Asahan, Pemotor Honda Beat Masuk Rumah Sakit

11 Mei 2025
Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

Kwarran Meranti Adakan Dianpinsat Pramuka Penegak Pandega

11 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

Dalam Hitungan Jam, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Curat

10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan

10 Mei 2025
Pemilik 15 Butir Ekstasi Asal Serbelawan Simalungun Dibekuk Personil Polres Pematangsiantar

Pemilik 15 Butir Ekstasi Asal Serbelawan Simalungun Dibekuk Personil Polres Pematangsiantar

9 Mei 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web