TASLABNEWS, ASAHAN-Tak terima dipukul oleh diduga pemilik SPBU pertamina No 14.212.252 Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Muhammad Jainur Nasution (41) melapor ke Polres Asahan.
Ada pun laporannya dengan nomor STTLP/824/X/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, pada Selasa, (31/10/2023).
Dari keterangan Jainur, dirinya di aniaya oleh 3 orang pelaku diduga salah satunya pelaku pemilik SPBU Pertamina nomor 14.212.252.
Penganiayaan dipicu akibat SPBU Pertamina di Kelurahan Sungai Renggas diduga menjual minyak Berjerigen -jerigen kepada along-along dengan menggunakan Mobil Pick Up, becak bermotor dan sepedamotor.
Lanjut Jainur, ia sudah memohon untuk membeli minyak pertalite hanya 1 Jerigen kepada pengawas namun tidak diberi oleh mereka dengan alasan sudah habis.
“Akan tetapi saya melihat dengan mata kepala saya sendiri banyak berjejer jerigen -jerigen yang diangkut melalu mobil Pick Up dan Becak Motor. Karenanya saya tetap bertahan untuk membeli minyak tersebut pada waktu pukul 05:30 Wib dini hari, salah satu pelaku dari tiga orang mengucapkan pergi aja kau anxx uda habis minyaknya dan dengan sontak saya mengatakan macam uda hebat kali aja kau,” ucapnya.
“Kemudian 1 orang hendak memukul lalu saya mengelak tidak kena,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, dan secara tiba-tiba 2 orang pelaku memegang tangannya dan 1 nya lagi bebas memukul wajahnya hingga mengenai mulut dan hidung sehingga mengeluarkan darah banyak.
“Kemudian mereka melepaskan saya namun saya tetap bertahan di lokasi SPBU Pertamina Sungai Renggas dengan kondisi bercampur geram saya memfoto dan memvideokan aktivitas pengangkutan minyak berjerigen -berjerigen dengan mobil Pick Up dan Becak, mereka langsung merampas hp saya dan menghapus semua photo dan video sebagai bukti bahwa SPBU Pertamina Sungai Renggas telah melakukan penjualan minyak berjerigen-jerigen,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa sesuai surat edaran yang diatur Mentri ESDM No 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran tidak dibenarkan SPBU Pertamina menjual ke pada along-along dengan menggunakan jerigen adapun dibenarkan diperbolehkan dijual untuk keperluan tertentu yaitu kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan itu membelinya harus ada rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012. (Edi/Syaf)