TASLABNEWS, ASAHAN-Pengerjaan proyek tembok penahan tanah di Dusun 7, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tanpa disertai pemasangan Plank papan nama proyek diprotes warga.
Seorang toko masyarakat Rusli TKM Selasa (28/11/2023) mengatakan, proyek yang menjadi sorotan adalah pengerjaan pembuatan tembok penahan tanah yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,” tegas Rusli.
Lanjut Rusli, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi, supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Kewajiban memasang Plank papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Namun dengan tidak terpasangnya Plank papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres, tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tambahnya.
Padahal untuk lebih transparan, proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plank papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plank papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.
Tidak adanya plank nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Begitu pentingnya memasang papan nama namun masih banyak yang mengabaikan dan sering kita jumpai di desa-desa kecil sehingga sering muncul polemik mengundang pertanyaan di masyarakat, perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga proyek bisa benar-benar sesuai dengan RAB yang untuk mensejahterakan masyarakat setempat.
Dari pantuan awak media di lapangan, pengerjaan proyek tembok penahan tanah tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang, bahkan pemborong proyek juga tidak ada di jumpai, sehingga pembuatan proyek yang di kerjakan terkesan asal jadi.
Terbukti bahan yang di gunakan tidak sesuai RAB, semen yang di gunakan merek merah putih yang membuat ketahanan hasil pengerjaan tidak bagus.
Saat di tanya, pekerja yang mengaku warga Siumbut-umbut Kisaran Timur mengaku pemborong tidak ada, karena mereka kerja harian. (Edi/Syaf)