TASLABNEWS, ASAHAN-Proyek pembangunan jalan Simpang Pasar Dua menuju Simpang Pasar Satu di Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek tahun anggaran 2023 ini dikerjakan oleh CV Karya Bhakti Perkasa dengan waktu pekerjaan 162 hari.
Pasalnya proyek bernilai Rp8.709.309.665.91 tersebut tidak selesai sesuai waktu kontrak, yang seharusnya selesai 19 Oktober 2023.
Sesuai pantuan awak media di lapangan, Selasa (14/11/2023) banyak pekerjaan yang belum selesai seperti pengecoran di bahu jalan, tembok penahan tanah (TPT) yang belum di perbaiki, di duga rusak karena di kerjakan asal jadi, dan tak tampak satupun pekerja di jumpai di lapangan.
Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, sesuai Perpres No.70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa, seharusnya proyek tersebut dibatalkan, karena pekerjaan yang dilaksanakannya tidak selesai tepat waktu, padahal sudah cukup lama waktu yang di berikan kepada pemborong.
“Seharusnya perusahan tersebut di blacklist saja, atau bayar sesuai dengan hasil pekerjaannya,” ucapnya.
Ia menduga ada campur tangan orang penting dalam proyek tersebut.
Menurutnya, perpanjang waktu bisa diberikan kalau pekerjaannya tinggal beberapa meter saja. (Edi/Syaf)