TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios dari depan rumah.
Diketahui pelaku pencurian tersebut An. GL (19) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan Polsek Datuk Bandar pada hari Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R SH, MH saat dikonfirmasi, Senin 6 November 2023 menerangkan bahwa kronologis kejadian, “Pada hari jumat tanggal 3 nopember 2023 sekira pukul 04.00 wib, telah terjadi peristiwa pencurian uang sebesar Rp 300.000, dan 1 unit hand phone oppo A37 warna silver yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal (lidik) dengan cara pelaku merusak jendela samping rumah milik Pelapor SMS (46) warga, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
“Selanjutnya pada hari minggu tanggal 5 november 2023 sekira pukul 20.00 wib dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran jalan alteri Kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota tanjung balai, selanjutnya oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hand phone oppo A37 warna silver dan dua potong kayu jerjak jendela.
“Pelaku juga menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut adalah dengan terlebih dahulu pelaku merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios di bagian depan rumah dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000, dan 1 unit hand phone oppo A37 warna silver.
Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana,” pungkas Iptu Eka. (Ign/Syaf)