TASLABNEWS, ASAHAN-Personel unit reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang remaja yang masih berstatus pelajar SMA, masing-masing berinisial RV (18) dan IAW (17). Keduanya merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh keduanya merupakan warga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Tersangka diringkus di Jalan Protokol, Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo didampingi Kanit Reskrim,Ipda Erlyanto, Rabu (8/11/2023) menjelaskan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan ada 2 orang remaja dari Kota Tanjungbalai menuju Kecamatan Air Joman dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion BK 2686-LG memiliki narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya personel mendapatkan informasi kedua remaja tersebut berada di depan Kedai Kopi Saudara di Jalan Protokol, Lingkungan VII, Kelurahan Air Joman, Kecamatan Air Joman.
Mendapatkan informasi tersebut, personel kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyetopan, sebelumnya personel melihat salah seorang pelaku membuang sesuatu yang ternyata 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang warga Bagan Asahan berinisial K dengan harga Rp500 ribu.
Setelah dilakukan interogasi dan mengamankan barang bukti, personel pun membawa kedua remaja ini ke Mapolsek Air Joman.
“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dan pihaknya masih memburu K yang telah menjual sabu kepada pelaku. Kita masih melakukan penyelidikan untuk meringkus K yang merupakan penjual sabu kepada kedua pelaku,” ujarnya. (Edi/Syaf)