TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi, pengelola tempat Hiburan malam Raja Karaoke bersama dua karyawan dan dua orang pengunjung ditangkap personel SatresNarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 00.50 WIB.
AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan persnya di halaman Mapolres di Rantauprapat, Sabtu (25/11/2023) mengatakan, dari lima terduga pelaku yang diamankan di tempat hiburan Raja Karaoke yang berada di perumahan DL Sitorus jalan H Adam Malik Rantauprapat itu, juga disita belasan butir pil ekstasi.
Parlando menjelaskan, kronologis penangkapan kelima pelaku berawal dari diringkusnya FS (22) warga gang Bogor, Rantauprapat dan DNSP (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Bilah Hulu, Labuhanbatu yang merupakan karyawan Raja Karaoke.
Berbekal itu, pihak personel melakukan pengembangan serangkaian pengakuan FS dan DNSP terkait siapa pemilik pil ekstasi. Tak disangka, ternyata RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura yang merupakan pengelola, menjadi bandarnya.
“Jadi, awalnya ada dua yang diringkus. Setelah memberitahukan asal pil, maka kita tangkap pengelolanya sekaligus menjadi bandar,” papar Parlando.
Dalam pengembangan, personel melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan yang ada di ruangan tempat hiburan malam Raja Karaoke tersebut.
Ternyata, di room lantai atas, MF (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu dan AP (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, kedapatan mengantungi pil ekstasi.
“Khusus pelaku RPJ, dia ditangkap di penginapannya di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D yang terletak di jalan AMD Kelurahan Bakaranbatu,” terang Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.
Selain mengamankan lima tersangka terduga kepemilikan pil ekstasi, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyita belasan butir pil ekstasi, uang hasil penjualan, handphone untuk transaksi hingga lainnya.
“Para tersangka akan dijerat pasal kepemilikan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara,” tandas Parlando. (CS/Syaf)