TAPTENG, TASLABNEWS – Pelaksanaan Operasi Sikat Toba Tahun 2023 yang digelar selama 20 hari di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 15 Laporan Polisi (LP).
Dalam pengungkapan Laporan Polisi, yang keseluruhannya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, diamankan sebanyak 14 tersangka utama (Kasus Pencurian dengan Pemberatan) dan 7 tersangka Penadah (Orang yang menerima atau membeli barang-barang curian).
“Sejak 30 Oktober sampai dengan 19 November, Polres Tapteng telah menggelar Operasi Sikat Toba 2023. Dalam operasi yang digelar, Polres Tapteng berhasil mengungkap 15 LP, dengan 14 tersangka utama dan 7 tersangka penadah kasus pencurian,” ucap Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor,SIK,MH dalam Konfrensi Pers di Aula Parama Satwika Polres Tapteng, Kamis siang (23/11/2023).
Didampingi Waka Polres Tapteng, Kasat Reskrim dan Kasubsi Penmas Seksi Humas, Orang nomor satu di Polres Tapteng itu merincikan, ke-21 tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan 3 perempuan.
“Dihadapan kita sekarang, yang dihadirkan ada sebanyak 8 tersangka, dari jumlah total tersangka 21 orang. Tersangka lainnya, ditahan di Polsek dan ada dititip di Lapas Tukka,” tutur Basa Emden Banjarnahor.
Menurut Perwira Polri Lulusan Akpol Tahun 2002 itu, Operasi Sikat Toba 2023 adalah Operasi Kepolisian untuk pengungkapan kasus pencurian kekerasan maupun kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku utama, yaitu Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Sementara itu, untuk tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” sebut Kapolres Tapteng.
Dari pengungkapan 15 kasus ini, Polres Tapteng menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Seperti, Handphone 10 unit beserta kotaknya sebanyak 9 unit, Sepeda motor 2 unit, BPKB R2 1 pcs dan mesin dompeng 1 pcs.
Polisi juga menyita flashdisck sebanyak 2 pcs, gunting besi 1 pcs, uang tunai Rp. 65.215.000, cincin emas 1 pcs, kalung emas 1 pcs, gelang emas 1 pcs, cincin warna kuning 1 pcs, dompet 2 pcs, tas sandang 2 pcs, karung rusak 1 pcs, serta papan ukuran 70 Cm 1 lembar.
Dikesempatan tersebut, Pemegang tongkat Komando Polres Tapteng itu juga mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki Sepeda motor, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Baik saat di lokasi rumah maupun saat parkir dimana saja.
“Saat meninggalkan sepeda motor, jangan lupa untuk mengunci kendaraan anda, gunakan kunci ganda. Simpan barang berharga di tempat yang aman. Bagi rumah dengan Tingkat keamanan yang kurang, agar dipasang pengamanan ganda seperti teralis besi bahkan hingga CCTV, sehingga kemanan lebih maksimal,” pungkas Kapolres. (ReS/Syaf)