TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata dari 86 unit mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai yang tak bayar pajak terdapat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga di Sekretariat Dewan (Sekwan), Sekretaris Daerah (Setda).
Menurut Sekjen DPP Bara Api Afifuddin, Rabu (15/11/2023), hal itu tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
” Lihat aja bang di temuan BPK, di situ disebut ada mobil dinas atas nama Walikota Tanjungbalai, juga di Sekwan dan Setda juga di sejumlah OPD. Jadi wajar aja masyarakat bertanya-tanya kemana anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas itu,” ucapnya.
Afifuddin menambahkan, jika melihat kondisi ini, ada dugaan permainan dalam pengelolaan anggaran untuk membayar pajak kendaraan di setia bagian aset di OPD juga di Sekwan dan Setdako Tanjungbalai.
“Nggak mungkin gak ada anggaran untuk bayar pajak kendaraan dinas itu. Nah pertanyaannya kemana anggarannya dialokasikan jika pun dialihkan untuk kegiatan lain,” ucapnya
Ia meminta kepada aparat penegak hukum baik dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut hasil temuan BPK terkait tidak dibayarnya pajak kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Tanjungbalai Andri Nukha mengaku belum mengetahui mengenai hasil temuan BPK tersebut.
“Waalaikumsalam
Maaf pak, saya belum tau perihal ini, nnt sy cross chek dulu, terimakasih atas infonya pak..,” ucapnya menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp. (syaf)