TASLABNEWS, ASAHAN- Sebanyak 4 kg sabu yang dibawa dari Malaysia oleh pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan personel Polres Asahan. Rencananya narkoba itu akan dibawa ke Madura Jawa Timur, Indonesia.
Hal ini terungkap saat presliris yang di adakan di polres Asahan senin (06/11/2023) jam 14.30 wib.
Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Roky H Marpaung, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan satuan narkoba Polda Jawa Timur.
Dimana, Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada PMI dari Negara Malaysia baru saja tiba di Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan diduga membawa Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi
Setibanya di tempat tersebut oleh Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu. Sehingga oleh Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan laki-laki tersebut dan dari dalam Tas yang dibawanya.
Tim opsnal menemukan 2 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guan Yin Wang dan 2 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Ong Shan.
Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama inisial MT (30) warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Ia mengaku menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial SD di Negara Malaysia atas suruhan seorang laki-laki bernama HS yang tinggal di Sampang Madura.
Narkotika tersebut akan dibawa dan akan diserahkan kepada seorang laki-laki bernama SR alias Joker yang merupakan orang kepercayaan HS dan rencananya akan di berikan upah sebesar Rp200.000.000 dan upah tersebut akan diterima apabila Narkotika jenis sabu tersebut telah sampai ke Madura.
Selanjutnya polisi membawa tersangka berikut barang bukti ke sat narkoba guna dilakukan penyidikan.
Setelah berkerja sama dengan Satnaroba Poltabes Surabaya anggota langsung berangkat ke Surabaya yang di pimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Asahan AKP Marpel.
Setelah melakukan pengkapan terhadap ke dua pelaku Atas nama inisial HS dan SR dan dari kedua pelaku di amankan 2 unit hand phone yang di gunakan untuk berkomonikasi dengan pelaku yang sebelumnya di amankan yakni MT.
Dari Keterangan pelaku HS menjelaskan bahwasanya pada bulan September 2023, ketika HS berada di Malaysia, ia bertemu dengan ST dan DR yang merupakan WNI yang sudah menetap di Malaysia, dan ketika itu ST menawarkan 2 Kg Narkotika jenis sabu untuk dijual HS di kampungnya. Sehingga oleh HS menghubungi SR yang berada di kampungnya untuk mencari orang yang dapat membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Madura dengan upah Rp60.000.000,- per kilo gram, sehingga upah 2 Kg adalah Rp120.000.000.
SR menyetujuinya. Setelah itu HS kembali ke Indonesia. Sedangkan SR langsung menemui MT dan menanyakan apakah ia mau membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Adapun sangsi bagi ke tiga pelaku bisa di jerat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres juga mengatakan bukan jumlahnya seberapa banyak, tapi Polres Asahan sudah bisa mengungkap peredaran narkoba internasional yakni Malaysia dan Indonesia. (Edi/Syaf)