TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Respon cepat tanggapi Dumas (pengaduan masyarakat) dan berita terkait maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Paindoan Rantauprapat, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Iwan Batok atas perkara dugaan tindak pidana narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Rabu (25/10/2023) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap MS alias Iwan Batok yang merupakan warga Lingkungan Paindoan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis (19/10/2023) siang, sekira pukul 13.00 Wib.
IPTU Parlando menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Tim lI Unit ll Opsnal Satresnarkoba di bawah Pimpinan Katim AIPDA Henky Dalimunte, SH berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Lingkungan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkotika seperti yang diinformasikan sebelumnya,” ujar IPTU Parlando.
Kasi Humas merincikan, setelah dilakukan penyelidikan di Tangkahan Pasir Paindoan, Tim melihat ada yang hendak melakukan transaksi narkotika, selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan serta kemudian mengamankan 1 (satu) orang pria dewasa berinisial MS yang sedang berdiri untuk menunggu pembeli.
Pada saat tersangka diamankan, Tim menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sebesar 0,95 Gram Bruto beserta uang hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
“hasil interogasi terhadap MS alias Iwan Batok, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjut oleh Tim. Terhadap tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Parlando. (CS/Syaf)