TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua orang laki-laki berinisial BP (39) dan ZA (22) yang merupakan tersangka narkoba, Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
Informasi diperoleh BP merupakan warga Jalan Lintas Sumatera Dusun III, Desa Pulau Maria dan ZA warga Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhamad Rony, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di belakang rumah warga di Dusun III, Desa Pulau Maria.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, beserta anggota menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi tim opsnal melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga tengah berada di belakang rumah salah seorang pelaku.
Tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan pengeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti sabu dari kantong sebelah kanan pelaku BP yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Saat diinterogasi BP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga Dusun IV, Desa Pulau Maria berinisial O,” ucap Rony, Minggu (1/10/2023).
Lebih lanjut Rony menjelaskan, mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dengan memburu O, akan tetapi tim belum berhasil menemukan O.
“Saat kita lakukan pengembangan, kita tidak berhasil menemukan O,. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram (brutto), 1 skop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong, 1 kotak rokok Sampoerna A Mild kecil dan 1 Unit HP Android merk Vivo warna Silver Gold digiring ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kanit. (Edi/Syaf)