TASLABNEWS, ASAHAN-Sebanyak 5 orang warga Dusun VI, Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja.
Informasi diperoleh, kelima tersangka yakni KH alias DN, (42), DS (36), U (39), M (45) dan S alias Buang (45).

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki tengah menguasai narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Rawa Sari,” ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap, Minggu (15/10/2023) siang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan meringkus para pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi diketahui sabu tersebut milik pelaku KH Alias D.
“Kepada petugas di lapangan KH alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial J warga Kota Tanjungbalai.
“Setelah kita interogasi kemudian ke lima pelaku beserta barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 9,12 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 18,03 gram, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 13,03 gram, 1 timbangan elektrik dan uang tunai Rp400 ribu di bawa ke Mapolsek Pulau Raja. (edi/syaf)