TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua kali melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, AT (38), seorang residivis dalam kasus pencurian kembali diringkus unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Residivis yang mengaku warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diringkus warga karena diduga akan melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Minggu (1/10/23).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis dalam perkara pencurian ini.
Menurut AKP Rekman Sinaga, residivis ini ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada seorang warga yang tak dikenal diamankan oleh warga karena di duga akan melakukan pencurian di Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Setelah adanya informasi tersebut, petugas berangkat ke lokasi dimaksud dan ternyata warga telah mengamankan residivis AT.
“Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AT mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda sebagai mana laporan polisi yang diterima Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai yakni hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Binjai Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Binjai Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Di informasikan, bahwa pencurian pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/IX/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 26 September 2023 dengan pelapor Meldi Ritonga (43), Nelayan, warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Di lokasi pertama ini, tersangka mencuri alat-alat mesin merk Tianli berupa tutup mesin samping, tutup mesin belakang, Kor As, peston dan soker serta 1 pompa siput sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Pencurian kedua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/X/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 02 Oktober 2023 dengan pelapor Irma Yunita (43), Ibu Rumah Tangga, warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Di lokasi kedua ini, tersangka mencuri uang tunai sebesar Rp.600.000 dan surat surat berharga antara lain KTP, kartu BPJS, kartu NPWP, kartu Atm, buku rekening bank BRI atas nama Irma Yunita sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.
“Selain itu, personil juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tutup depan mesin sampan merk Tianli dan 1 obeng yang di gunakan pelaku untuk mencongkel dinding rumah pelapor yang terbuat dari papan dan 1 buku rekening bank BRI atas nama Irma Yunita (pelapor). Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar membawa tersangka AT tersebut ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga. (Ign/Syaf)