TASLABNEWS, ASAHAN-Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kisaran-Asahan Periode 2023-2024 gelar dialog publik persoalan dana desa “pembangunan atau peluang korupsi” di Lims cafe, Minggu (29/10/2023).
Alwi Tandjung, selaku Ketua Umum HMI Periode 2023-2024 menyampaikan bahwa, “HMI cabang Kisaran mengamati dan mempelajari soal dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi desa melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap tahun, ada miliaran rupiah anggaran Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat ke desa-desa di kabupaten Asahan.
Alwi Tandjung mengatakan, dilihat dari kegiatan bimtek yang menguras banyak dana desa serta banyaknya dugaan penyelewengan dana desa, membuat Komjen Wahyu Widada Kabareskrim Polri mengeluarkan statemen.
“Dalam tren catatan risiko kami, bahwa dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi ini trennya semakin banyak. Tapi korupsi dilakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi,” ujar Wahyu saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Wahyu juga mengungkap bahwa penyimpangan penggunaan dana desa semakin marak terjadi. Pejabat di tingkat desa kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti perjalanan dinas yang tidak relevan.
Meskipun ia tidak merinci daerah-daerah yang terlibat dalam praktik ini. Dan Persoalan kegiatan Bimtek para Kepala Desa di kabupaten Asahan ini sempat menjadi perhatian Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Lanjutnya, Landasan filosofis ini yang membuat HMI cabang Kisaran-Asahan mengundang APDESI dan PAPDESI Kabupaten Asahan untuk menjadi narasumber dalam dialog terbuka yang pada hari ini, Minggu, 29 Oktober 2023.
Namun yang sangat disayangkan dan mengecewakan bagi pengurus HMI cabang Kisaran-Asahan tidak adanya satu pun perwakilan APDESI dan PAPDESI yang hadir pada kegiatan dialog publik tersebut.
“Padahal Kita ingin berdiskusi panjang mengenai dana desa kepada ketua Apdesi dan Papdesi tentang kemana saja dana desa disalurkan agar kita mendapatkan edukasi terkait pengelolaan dana desa yang secara terang benderang yang nanti nya akan disampaikan kepada khalayak masyarakat luas.
Terakhir Alwi Tandjung mengatakan, keterbukaan akses informasi terkait dana desa harus terpublikasi dengan detail. Ini berkaitan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU ini memang dibuat dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, bersih, dan akuntabel, yang dirancang untuk mencegah korupsi di lingkungan badan publik pemerintahan desa.
“Terimakasih kepada Kanit Tipikor polres Asahan yang sudah bersedia menghadiri undangan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Pengurus HMI cabang Kisaran-Asahan tidak berhenti sampai disini kami akan melaksanakan dialog publik jilid II yang di harapkan nantinya ketua APDESI dan PAPDESI bisa hadir secara langsung,” ucapnya. (Edi/Syaf)