TASLABNEWS, ASAHAN – Kuasa hukum terdakwa Ricky Rinaldi akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar kepada kliennya.
Thomy Faisal Pane selalu Kuasa hukum Terdakwa Ricky Rinaldi mengatakan, alasan melakukan banding karena ada keterangan Saksi yang di ajukan Thomy tidak dipertimbangkan oleh Majelis hakim.
”Saya akan mengajukan banding untuk putusan Majelis Hakim atas nama Ricky Rinaldi, karena ada beberapa pembelaan dan pengajuan saksi saksi yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim,“ ucap Thomy
Disebutkan Thomy, pengajuan banding tersebut akan dilakukannya sesegera mungkin.
“Secepatnya saya akan membuat memori banding,” tegasnya kepada kru media taslabnews.com.
Diketahui bahwa Ricky Rinaldi beserta tiga rekannya, Rudi Hartono, Heri Syahputra, Dede Yunanda, terjerat kasus kepemilikan narkotika.
Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim para terdakwa tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Ahmad Yani Kota kisaran Asahan, Selasa (03/09/2023).
Persidangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting SH MH didampingi anggotanya Yohana Timora Pangaribuan SH MHum dan Antoni Trivolta SH, diikuti Panitera, Terdakwa (via teleconfrence), Penuntut Umum (via teleconfrence) dan Kuasa Hukum Terdakwa Thomy Faisal Pane SH MH dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan putusannya, yaitu memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rudi Hartono 11 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, kepada Terdakwa Heri Syahputra 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Kemudian kepada Terdakwa Dede Yunanda 6 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar, dan Terdakwa Ricky Rinaldi dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar.
“Apabila Kuasa Hukum Terdakwa tidak setuju dengan hasil putusan ini , kami persilahkan untuk mengajukan banding,” kata Ketua Majelis hakim. (edi/mom)