TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat jaringan pengedar narkoba antar Provinsi.
Selain mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar kabupaten tersebut, pihaknya juga berhasil menyita 35,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Ya, kita telah menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar provinsi, dan satu diantaranya merupakan wanita yang diamankan pada 23 Agustus 2023 lalu, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Rantauprapat,” papar Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando saat Konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu setempat, Kamis (31/8/2023) siang.
Parlando menjelaskan, pengungkapan itu diawali dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan (Ransel) Labuhanbatu yang merupakan pengedar sabu.
Dari tangan pelaku SL alias Yuni sambung Parlando, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, satu buah dompet dan satu unit Hp.
Tersangka Yani juga mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki, yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya, dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan satu unit Hp,” jelas Parlando.
Mendapat keterangan dari tersangka R, selanjutnya tim melakukan pengembangan selama kurang lebih tiga hari, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dari penangkapan tersangka Jul, terang Parlando, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, dua unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau.
Parlando menambahkan, berdasarkan data kepolisian tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Parlando. (CS/Syaf)