TASLABNEWS, ASAHAN-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus HP alias Jait (41) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto Sabtu (02/09/2023) menjelaskan peristiwa ini terjadi, Jumat (05/05/2023) sekira pukul 02.00 Wib.
Saat korban Azuar Sirait (37) warga Jalan Benteng Lingkungan IX Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur melintas di Jalan Durian dengan menggunakan sepeda motor RX King Nopol BK 3325 VH.
Setibanya di Simpang Jalan Durian, korban dihadang mobil jenis Rush berwarna putih tanpa nomor kendaraan.
Kemudian pelaku berinisial HP alias Jait (41) warga Dusun VIII Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan beserta teman-temannya turun dari mobil dan mengejar korban.
Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepedamotor RX King miliknya dan sepedamotor RX King tersebut di bawa oleh para pelaku.
“Korban yang masih ketakutan pun mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan yang terjadi padanya,” jelas Rianto.
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Jatanras Ipda Edy Lubis beserta personelnya melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (1/9/2023), Kanit Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku HP alias Jait sedang berada di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Mutiara, Kisaran.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, personel unit Jatanras yang dipimpin langsung Kanit Jatanras bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku.
Saat diinterogasi HP mengakui perbuatannya dan mengaku kenal dengan korban. Pelaku juga mengaku bahwa sepedamotor RX King milik korban di bawa ke Desa Gajah dan dititipkan kepada seseorang bermarga Sitorus, namun sepedamotor tersebut sudah diambil oleh bermarga Sinaga yang merupakan teman korban.
Kemudian tim mencari keberadaan Sinaga namun tim belum berhasil menemukan Sinaga, kemudian tim pun membawa HP beserta barang bukti berupa 1 BPKB sepedamotor RX King bermopol BK 4253 VH ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rianto menambahkan, pihaknya masih memburu rekan-rekan pelaku dan mencari barang bukti sepedamotor RX King milik korban.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan kepada pelaku HP alias Jait kita kenalan Pasal 363 KUHPidana” Jelasnya mengakhiri. (Edi/Syaf)