TASLABNEWS, ASAHAN- Lurah Dadimulyo Rudi Candra (8/9) memastikan bahwa rumah dinas kepala sekolah dan guru di SDN 016504 Dadimulyo, Kabupaten Asahan tak ada bukti surat tanahnya.
” Abang mau tau, bangunan rumah dinas kepala sekolah dan guru SDN 016504 tidak ada surat bukti kepemilikan tanahnya,” terang Rudi.
Penjelasan itu disampaikan lurah terkait sengketa bangunan yang berdiri di areal lahan sekolah tersebut yang didirikan oleh salah seorang warga yang menurut lurah memiliki surat bukti kepemilikan tanah.
Menurut lurah, pihak sekolah yang tidak mau diajak bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah mengajak duduk bareng untuk menyelesaikan masalah ini, namun pihak sekolah tidak bersedia,” terang Rudi.
Rudi juga mengaku telah mengeluarkan surat warga yang telah membuat bangunan di wilayah UPTD SDN 016504, namun saat di minta menunjukkan surat tersebut, menurutnya sudah di agunkan oleh warga tersebut ke bank.
Dari keterangan Rudi, dirinya berani mengeluarkan surat tersebut di dasari dari surat kepemilikan tanah warga yang hilang, dan sudah membuat laporan polisi.
Selain itu Rudi juga mengatakan seluruh bangunan rumah dinas kepala sekolah dan guru di sekolah itu tidak memiliki surat tanahnya.
Sementara Kepala Sekolah Dasar Negeri 016504 Ida Aini SPd merasa keberatan atas berdirinya bangunan yang didirikan di areal lahan sekolah oleh oknum warga berinisial KM.
Bahkan Ida telah membuat surat keberatan Nomor: 422/135/KA.SD/ 2023 dan sekaligus telah meminta keterangan dari Kelurahan Dadimulyo dengan mengundang Lurah Rudi Candra, Jum’at 1 September 2023 lewat ketua komite guna membicarakan tentang bangunan yang didirikan tersebut.
Dari keterangan Kepala SDN 016504 Ida Aini yang di dampingi salah seorang guru Sugiarto di ruangan UKS, bangunan tersebut berdiri sejak 2 bulan yang lalu di atas tanah wilayah sekitar UPTD SDN 016504 yang beralamat di Jalan Meteran, Lingkungan V, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera utara.
“Untuk itu kami, pihak sekolah sudah mempertanyakan hal ini melalui sms kepada warga yang mendirikan bangunan tersebut,” ucapnya.
Namun ternyata warga yang mendirikan bangunan membalas yakni:
“To.. Iku surat tanah bukan bikin bikinanbikinan aj, itu yang bikin lurah ya, sepala kalau ini hari aku ega sempat datang, ya kau datangi aja lurahnya, biar jelas kau, kalau tau kau peraturan kau jumpai aja lurah nya dulu,” Itu jawaban dari yang mendirikan bangunan di wilayah sekolah kami terang Sugiarto.
Selanjutnya kami telah meminta berjumpa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, kami punya surat tanah yang menerangkan bahwa bangunan yang di dirikan oleh warga tersebut di wilayah UPTD SDN 016504,” terang Ida sembari menunjukkan surat keterangan dari Lurah Dadimulyo semasa dijabat Sutikno.
Dimana dalam surat yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2012 tersebut menerangkan bahwa tanah yang di maksud tersebut di atasnya terdapat bangunan permanen berupa :Gedung/ruang kelas/sekolah, Kantor kepala sekolah, Rumah dinas kepala sekolah/Guru, Mushollah, WC/kamar mandi. (edi/syaf)