TASLABNEWS, ASAHAN-Lurah Dadimulyo Rudi Candra terbukti salah mengeluarkan surat tanah atas nama salah satu warga inisial KM, yang telah menyerobot tanah dan bangunan UPTD SDN 016504 Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (11/09/2023).
Hal itu setelah dilakukan mediasi dan pengukuran kembali bersama Lurah Dadimulyo Rudi serta di saksikan Kepling Lingkungan V, komite sekolah, dan pihak sekolah.
Ternyata tanah dan bangunan yang di serobot oleh warga setempat di wilayah UPTD SDN 016504 atas rekomendasi surat tanah yang di kelurkan oleh Lurah Rudi tidak sah.
Hal ini terbukti setelah di ukur, bangunan dan tanah yang tadinya di klaim milik warga tersebut ternyata masih di wilayah SDN 016504.
Ditanya apa tanggapan lurah oleh taslabnews atas hal tersebut, “Ah gampangnya itu, tinggal tendang aja roboh, terbuat dari batu merah jadi enggak susah dirobohkan,” kata Rudi.
Diketahui Lurah Dadimulyo sebelumnya telah mengeluarkan surat tanah atas nama salah seorang warga setempat inisial KM, yang menyatakan sebagian, bangunan tanah di wilayah SDN 016504 milik warga tersebut.
Sementara dari pihak sekolah,yang di wakilkan oleh Sugiarto, setelah ini minta bangunan segerah dirobohkan.
“Kami minta bagunan tersebut di robohkan, kwartir akan menjadi masalah dikemudian hari,” terang Sugiarto (edi/syaf)