TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Majelis hakim yang diketuai Hendrik Tarigan menjatuhkan vonis satu penjara terhadap terdakwa Muhammad Isa alias Isak serta denda Rp. 1 miliar subsider satu bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada hari Selasa 12 tanggal September 2023 lalu.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya atas terdakwa Muhammad Isa alias Isak dengan tuntutan selama 8,6 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat Welly Irdianto SH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan tersebut menerangkan, alasan hakim memutus terdakwa selama satu tahun penjara dengan pertimbangan karena barang bukti sabu yang ditemukan hanya satu gram dan di lokasi terdapat alat isap seperti bong dan kaca pirek sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pengguna.
“Hakim berpendapat bahwa terdakwa dikategorikan sebagai pengguna,” ujar Welly Irdianto, di kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (22/9/2023) sore
Welly menjelaskan, terdakwa Isak terbukti dipasal 112 (1) namun karena hakim berpendapat terdakwa dikategorikan sebagai pengguna karena barang bukti satu gram untuk dipergunakannya, maka majelis hakim tetap menggunakan pasal yang didakwakan Jaksa penuntut umum tetapi pidananya dapat disimpangi ketentuan pidana minimalnya.
Saat ditanyakan bahwa barang bukti dalam dakwaan JPU ada narkoba jenis sabu seberat 2.9 gram serta adanya barang bukti pil extasi kemudian terdakwa Isak merupakan residivis narkoba, Welly Irdianto memilih bungkam.
“Soal itu No Comen,” pungkas Welly.
Informasi dihimpun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, (https://sipp.pn-rantauprapat.go.id/list_perkara/search) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maulita Sari dalam sidang sebelumnya menyebut, Muhamad Isa alias Isak pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 lalu sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Medan akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahanan negara Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini,“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Terdakwa Isak mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dari Doko yang beralamat di Medan tepatnya di Kampung Lalang dan membayar pergramnya Rp.600 ribu, sedangkan pil extasi dibeli terdakwa Isak 2 butir pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, sekira Pukul 02.00 WIB di tempat karoke malam di Kota Medan dari orang yang tidak dikenalnya Rp.350 ribu perbutir.
Setelah terdakwa membeli sabu dan extasi tersebut, terdakwa Isak pulang ke Rantauprapat lalu menyimpan terlebih dahulu kemudian menggunakan narkotika tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023, sekira Pukul 11.00 WIB, terdakwa mengambil 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu dari meja yang ada dikamar terdakwa dan alat hisap lalu menggunakannya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB datang petugas kepolisian Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang didampingi kepling di rumah terdakwa.
Penggeledahan berawal dari dapur kemudian ke dalam kamar terdakwa menemukan berupa 1 buah dompet berisikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan keluar rumah tepatnya di dinding kolam belakang rumah menemukan barang bukti berupa plastik kresek warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa, 1 buah pil extasi warna ping, 2 buah mancis warna kuning dan hijau, 1 buah plastik klip yang bertuliskan cotton buds, 1 sekop yang terbuat dari pipet.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa di tepatnya gudang menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok yang didalam terdapat 1 buah kaca pirek bekas, yang seluruhnya milik terdakwa Isak.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. 488/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, Debora M Hutagaol SSi, MFarm Apt dan R Fani Miranda ST, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,9 gram, 1 bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 gram gram, 1 pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,3 gram, 1 butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 0,36 gram, ½ butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,3 gram milik terdakwa Muhammad Isa alias Isak.
Adapun kesimpulan barang bukti A dan C benar mengandung metafmfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI, No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti B, D, E benar tidak mengandung narkotika;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 41/01.10102/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arif Budiman SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Rantauprapat, Rinawati selaku penaksir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 1 bungkus plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 dan berat netto 0,19 gram.
Kemudian 1 bungkus plastic klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram dan berat netto 2,9 gram, 1 buah kertas putih yang diduga berisikan 1 butir narkotika jenis extasi dengan berat netto 0,36 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram dan 1 butir yang diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,3 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CS/Syaf)