TASLABNEWS, ASAHAN-Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Baznas Kabupaten Asahan, mengadakan sosialisasi kesadaran berzakat yang di adakan di aula kantor Camat Meranti, Jumat (29/09/2023) pukul 09.00 wib.
Ketua Baznas Kabupaten Asahan Ansa’ari Margolang mengatakan, saat ini Baznas Kabupaten Asahan bukan saja memberikan zakat kepada 8 mazhab yang sudah di tentukan, baznas juga memberikan bantuan kepada kelompok tani dan pelaku UMKM, serta memberikan pelatihan kepada pelaku usaha elektronik seperti melatih teknisi HP yang berkerja sama dengan Disnaker Asahan.
Ansa’ari berharap dengan sosialisasi kesadaran berzakat pada hari ini, dapat meningkatkan pendapatan zakat dari Kecamatan Meranti.
“Diharapkan, apa yang sudah di kumpulkan dari masyarakat khususnya umat islam, akan juga kembali ke mereka,” terang Ansa’ari.
Sebelum berakhir Ansa’ari menjelaskan mengenai Baznas. Menurutnya Baznas merupakan badan yang di bentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI No. 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menyalurkan zakat , infag dan sadakoh.
Baznas adalah badan resmi yang bergerak dalam pengumpulan dana zakat secarah Nasional.
Keberadaan Baznas sebagai lembaga zakat belum terlaku di kenal oleh masyarakat umum, sehingga masih masyarakat yang berzakat di Baznas Kabupaten Asahan masih rendah.
Selain mengadakan sosialisasi kesadaran berzakat, Baznas juga menyalurkan zakat untuk fakir miskin yang berada di Kecamatan Meranti.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi kesadaran berzakat, Camat Meranti Sugeng Surya Saragih, Ketua Baznas Kabupaten Asahan Ir. H. Ansa’ari Margolang, wakil ketua BASNAS Aswan Dauly, kepala desa se Kecamatan Meranti, para pengurus BKM mesjid dan pengurus BKM mushola se Kecamatan Meranti, Ketu MUI Kecamatan Meranti, serta penerima zakat.
Camat Meranti Sugeng Surya dalam sambutannya mengatakan, dengan sosialisasi tentang kesadaran berzakat hendaknya jumlah zakat di Kecamatan Meranti akan bertambah dari sebelumnya.
“Sudah beberapa kali zakat yang terkumpul nilainya tetap sama, dengan adanya sosialisasi zakat dari Baznas tahun depan zakat dari kecamatan bisa bertambah dari tahun sebelumnya,” ungkap camat.
Lanjut camat, zakat merupakan salah satu komponen dalam rukun islam, zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib di keluarkan oleh umat islam, untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Karena sebagian harta yang di keluarkan tersebut untuk mensucikan harta yang lainnya. (Edi/Syaf)