TASLABNEWS, ASAHAN – Bawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bireun, Aceh, residivis narkoba berinisial SH diringkus Personil Polres Asahan. Warga Kecamatan Teluk Dalam itupun harus meringkuk di sel Mako Polres Asahan.
“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu 16 September 2023 pukul 20:00 di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti dua kilogram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Polisi mengatakan, pelaku SH merupakan warga dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan sebelumnya berangkat menjemput sabu menuju Kabupaten Bireun, Aceh, pada hari, Jumat (15/9/2023) lalu.
“Dia disuruh oleh seseorang berinisial R menjemput sabu itu dari Bireun kemudian kembali lagi ke Asahan, namun di tengah perjalanan dia merubah rutenya singgah di Batu Bara, sebelum ditangkap petugas,” kata Kapolres Asahan.
Pelaku SH yang dipancing oleh Polisi yang melakukan undercover buy, bertransaksi di Sei Bejangkar, Batu Bara, lalu menangkapnya di sana pada hari, Sabtu(16/9/2023).
“Ditemukan 2 bungkus plastik Guanyin Wang masing masing dengan berat 1 kilogram dari pelaku ini. Pelaku dapat upah 20 juta dari seseorang yang masih buron,” ujarnya.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika pidana penjar seumur hidup atau mati.
“Sebelumnya, ia merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan,” ungkap Kapolres Asahan mengakhiri keterangan. (edi)