TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Demi kepentingan merehab salahsatu ruang kelas di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu, wali murid dibebankan uang sebesar Rp 70 ribu.
Informasi diperoleh, uang sebesar Rp 70 ribu per wali murid dikutip melalui Komite Madrasah di MTSN tersebut.
Kepala Madrasah MTSN Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu Bakaruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kutipan tersebut.
“Benar. Wali murid MTSN Kampung Baru dibebankan uang sebesar Rp 70 ribu untuk keperluan rehab ruang kelas berdasarkan kesepakatan bersama dengan Komite,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) siang.
Hal tersebut menurut Bakaruddin, regulasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah.
Bakaruddin menyarankan agar mengkonfirmasi ke ketua Komite MTSN Kampung baru untuk lebih jelas untuk keperluan apa saja terkait kutipan uang sebesar Rp 70 ribu tersebut.
“Saya mengetahui perihal kutipan tersebut. Ada 986 murid di kali Rp 70 ribu. Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu secara lisan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Hambali mengaku belum menerima laporan terkait adanya pengutipan oleh Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Kampung Baru tersebut.
“Untuk hal ini aku blm ada laporan dari MTsN tentang penghimpunan dana tersebut dan dari komite juga tidak ada pemberitahuan. Nanti saya laporkan sama Kepala Kantor untuk bisa di tindak lanjuti,” ujar Hambali saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya. (CS/Syaf)