TASLABNEWS ASAHAN – Masyarakat di Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan curiga pihak perkebunan sawit PT PMJ tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Suriatin tokoh masyarakat dan peduli lingkungan, menghimbau kepada Bupati Asahan H Surya Bsc agar meneliti keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Lingkungan PT PMJ.
Menurut Suriatin, salama memulai kegiatan perkebunan kelapa sawit harus membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Suritain menegaskan, bagi perusahaan yang belum mengurus HGU akan tetap menjadi kewajiban untuk segera mengurusnya.
“Karena ini menyangkut aturan yang harus ditaati perusahaan perkebunan kelapa sawit demikian juga perusahaan harus memberikan bantuan pembangunan masyarakat berupa comdev/ CSR,” tegasnya, Selasa (1/8-2023 ).
Selain itu, dalam memulai kegiatan perkebunan perusahaan harus membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar. Demikian juga, perusahaan harus memberikan bantuan pembangunan masyarakat berupa comdev/CSR.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke pihak PT PMJ, menurut karyawan pimpinan mereka sedang tidak ada.
Namun keterangan beberapa karyawan pemanen PT PMJ kepada TASLABNEWS, mereka tidak mengetahui berapa luas HGU PT PMJ. Dimana dalam satu bulan buah kelapa sawit yang dipanen mencapai kurang lebih 500 ton.(sof)