TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu menepis tuduhan yang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu terhadap ponakan sendiri, kalau benar, saya adalah orang terbejat di dunia,” kata Fredy kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/8/2023) sore.
Menurut Fredy, beberapa hari yang lalu dirinya sudah mendatangi Kantor Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan pencemaran nama baik, namun ditolak dengan alasan masih proses penyelidikan kasusnya.
Fredy mengungkapkan bahwa, pada tanggal 5 Juli tahun 2023 sesuai laporan tuduhan perbuatan tersebut kepada saya, berbeda dengan kenyataan sebenarnya.
Pasalnya, kata dia, sebelum tanggal kejadian, dirinya hampir setiap malam berada di salahsatu warkop milik Sakdiah Siregar (50) yang berada di Jalan Besar Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
“Pas tanggal 5 Juli 2023 badan saya kurang sehat, besoknya saya terbaring sakit di rumah. Saya sempat memanggil dokter ke rumah untuk di obati. Kemudian di bawa ke Rumah Sakit Al Azis Rantauprapat,” papar Fredy.
Selain itu, pada tanggal 14 bulan Agustus 2023 kemarin ponakan saya SFS (15) itu, datang ke rumah untuk menawarkan barang dagangannya berupa rokok, karena dia sebagai salesnya, itu membuktikan kalau ponakan saya tidak trauma.
“Dan kalau dikatakan SFS trauma, dua hari sebelum dilaporkan, SFS masih datang ke rumah dan menawarkan rokok untuk saya beli, karena ternyata dia sudah kerja sebagai SPG rokok, dan saya beli sebanyak 5 bungkus,” ungkap Fredy.
Terpisah, Sakdiah Siregar (50) warga Kelurahan Pulo Padang, Labuhanbatu saat dikonfirmasi wartawan di warungnya membenarkan bahwa Fredy hampir setiap malam hingga subuh sejak setahun yang lalu berada di warungnya bersama warga setempat.
“Terlambat datang saja Om Fredy kalau sudah malam, dicariin warga yang biasa kumpul,” ujar Sakdiah di amini warga lainnya yang mengaku bernama Robert dan Rinto.
Informasi dihimpun, sebelumnya Fredy dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh RN (39) ibu kandung korban didampingi pengacara, Rabu (16/08/2023) dengan surat laporan LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES – Labuhanbatu / Polda Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Ada bang laporannya,” jawabnya singkat
Informasi terbaru, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Labuhanbatu dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara. (CS/syaf)