TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran 10 ribu butir pil Ekstasi dan 15 kg Sabu.
Hal itu terungkap saat press release kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (08/08/23) sekira pukul 10.20 wib.
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dan dihadiri mewakili Walikota Tanjungbalai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun SE MM, Waka Polres Kompol Rudy Candra SH MM, Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, Kasi Propam Iptu H Pasaribu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dharma Natal SH, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina SH, Ketua DPC GANN Tanjungbalai Novasari Ginting AMd, Tokoh masyarakat HM Kosasih, Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan para insan pers.
Kapolres dalam siaran persnya mengatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 unit kapal / boat yang di awaki oleh 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput Narkotika.
Selanjutnya Kapolres Tanjungbalai membentuk 2 Tim yakni Tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II (Polsek Tanjungbalai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, Tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan.
Selanjutnya oleh Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 orang laki-laki, dan selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan di boat tersebut kemudian ditemukan 2 jeregen warna biru.
Oleh Tim II melihat jeregen tersebut berisi diduga Narkotika jenis sabu dan pil ektasi kemudian dilakukan pengawalan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng dan ke 4 laki-laki tersebut hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Tanjungbalai sekitar pukul 14.00 wib.
“Setelah Kapal / Boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng yang diawaki 4 orang laki-laki tersebut, dan ditemukan 2 jeregen warna biru diatas kapal / Boat tersebut.
Lalu setelah di buka ditemukan di dalam jeregen I didalamnya ada 5 bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir
“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia.
Atas perintah tersebut, MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp25.000.000, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp10.000.000, sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5.000.000.
Lanjut Kapolres, “Barang bukti berhasil kami amankan 15 bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 Gram, 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 Gram.
Kemudian 2 jeregen warna biru 1 unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726, lalu unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659 dan 1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator, 1 unit kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng.
“Mereka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkas Kapolres. (ign/syaf)