TASLABNEWS, MEDAN – Istri Tersangka Narkoba Rudi Hartono yang bernama Nurhafni Hasibuan memenuhi pangilan pemeriksaan kembali terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Oknum Jaksa Batu Bara YC di Kejati Sumut. Usai pemeriksaan itu, Nurhafni juga memberi keterangan terkait empat Oknum Personil Polres Batu Bara di Direskrimum Polda Sumut.
“Kami baru menghadiri panggilan dari Kejati Sumut untuk diambil keterangan kembali pemeriksaan (BAP) atas apa yang telah dilakukan Oknum Jaksa YC terhadap klien saya (Nurhafni),” jelas Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Nurhafni kepada kru media, Rabu (02/08/2023).
“Dalam pemeriksaan kembali di Kejaksaan Tinggi Sumut, semua pertanyaan hampir sama dengan pemeriksaan (BAP) awal, hanya saja Oknum Jaksa YC, tidak mengaku telah memeras klien saya (Nurhafni), ” terang Thomy
“Pengakuan Oknum Jaksa YC, antara Nurhafni dan Oknum Jaksa YC sudah lama kenal atau sahabat yang sudah kenal lama. Terkait masalah pemerasan, YC mengaku hanya pinjam uang kepada Nurhafni. Hal ini langsung dibantah oleh Nurhafni, yang mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal Oknum Jaksa YC.” ungkap Thomy
Lanjut Thomy, setelah pemeriksaan kembali di Kejatisu, Thomy dan Nurhafni ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi di Direskrimum Polda Sumut atas tindak pidana yang telah dilakukan empat Oknum Personil Polres Batu Bara kepada klien Nurhafni.
Diberitakan sebelumnya bahwa Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat Oknum Personil Polres Batu Bara, IPDA BS dan kawan-kawan tersebut diterima Personil SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumatera Utara, dengan surat tanda laporan Nomor : STTLP/B/860/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Disebutkan Thomy, sebelumnya keempat oknum personil Polres Batu Bara inisial IPDA BS, Bripka KG, Bripka IM, serta Aipda DI telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) lalu, atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Nurhafni, istri dari tersangka kasus narkoba Rudi Hartono.
“Jadi selain melaporkan empat Oknum Polres Batu Bara yang diduga melakukan pemerasan terhadap klien saya ke propam Polda Sumut, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke pidana umum ke SPKT Polda Sumut. Dan hari ini klien saya di periksa sebagai saksi pelapor serta dimintai keterangannya di Ditreskrim Polda Sumut, ” terang Thomy. (edi)