TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga berprofesi sebagai bandar Narkotika jenis sabu, ES alias B (43) warga Kompleks TPO, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria ini diringkus dari kediamannya, Sabtu (22/7/23) sekira pukul 21.10 WIB bersama barang buktinya berupa Narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Selasa (25/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial ES alias B (43) tersebut.
Katanya, pria tersebut diringkus pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 21.10 WIB dari kawasan Kompleks TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dengan cara undercover buy atau penyamaran.
“Awalnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang laki-laki di kawasan Kompleks TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan personil melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan dengan cara undercover buy kepada seorang laki-laki atas nama ES alias B (43) tersebut dengan memesan sebanyak 1 paket kecil seharga Rp250.000.
“Pada saat laki-laki tersebut akan menyerahkan bungkusan plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembelian, petugas langsung melakukan penangkapan dengan dibantu oleh tim operasional lainnya,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah ES alias B (43) dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan 1 dompet warna merah dengan merek happy day yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan elektrik kecil di temukan di atas lantai ruang tamu dan di atas loundspeaker ditemukan 1 dompet yang berisikan uang tunai Rp2.500.000.
Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai di saku celana sebelah kanan tersangka senilai Rp540.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap kamar pribadi milik ES alias B, ditemukan barang bukti berupa 1 dompet warna coklat yang di dalam nya terdapat 1 dompet warna merah jambu berisi 24 paket yang di duga narkotika jenis sabu. Tersangka ES alias B mangakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki yang masih dalam pengejaran oleh petugas,” ucapnya.
Selanjutnya ES alias B beserta barang buktinya langsung disita dan diamankan ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 1 bungkus plastik klip transparan sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, 4 bungkus plastik klip transparan besar di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna hitam dengan berat kotor 21,83 gram.
Selain itu 4 bungkus plastik klip transparan sedang yg di balut dengan tisu warna putih dan asoy warna hitam dengan berat kotor 5,76 gram, 7 bungkus plastik klip transparan sedang yang dibungkus dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna putih dengan berat kotor 7,94 gram, 7 bungkus plastik klip transparan kecil yg di balut dengan tisu warna putih dan asoy warna hitam dengan berat kotor 4,58 gram, 2 bungkus plastik transparan kecil yang di balut dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna biru dengan berat kotor 3,57 gram, Uang tunai Rp540.000.
Uang tunai Rp2.500.000, 1 unit timbangan elektrik warna hitam silver, 1 dompet kecil merek happy day warna merah, 1 dompet kecil merek TO warna merah jambu, 1 dompet sedang merek LABO warna coklat hitam, 1 bal plastik klip kecil transparan yang kosong, 2 pipet transparan yg di runcingkan, 1 unit handphone Android merek Samsung warna grand dan 1 unit handphone kecil merek Samsung warna hitam. Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka adalah seberat 45,49 gram. (Ign/Syaf)