TASLABNEWS, ASAHAN – Selain mengambil uang tunai sebesar Rp4 Juta dari tas Nurhafni Hasibuan, istri tersangka narkoba Rudi Hartono, Empat Oknum Polres Batu Bara juga mengambil uang dari ATM (tabungan) Nurhafni sebesar Rp9 Juta.
Dihadapan Penyidik Propam Polda Sumut, Nurhafni Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Thomy Faisal Pane, memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi saat penangkapan Rudi Hartono, suami dari Nurhafni Hasibuan, oleh Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di kediaman mereka di Kisaran pada tanggal 19 Januari 2023.
Lanjut Nurhafni, dirinya dan Rudi dibawa ke dalam mobil oleh para personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil.
Lalu Oknum Polres itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin mobile banking. Pin itu pun diberikan oleh Nurhafni.
“Saya sudah terangkan kepada mereka (Oknum Polres Batubara) bahwa uang yang ada di tas sebesar 4 JT itu milik saya, uang itu modal usaha,” tutur Nurhani sedih mengulang keterangannya kepada Propam Polda Sumut kepada kru media taslabnews.com, Minggu (16/07/2023).
Empat Oknum Polres Batu Bara Dilaporkan Tersangka Narkoba ke Poldasu
Lanjutnya, tindakan keempat Oknum Polres Batu Bara tidak sampai di situ saja, keempat Oknum Polres itu juga memaksa Nurhafni menyerahkan nomor rekening Bank dan mentransfer uang dari rekening Nurhafni ke rekening orang lain.
“Saya tidak kenal dengan orang pemilik rekening itu, tapi saya yakin mereka (Oknum Polres Batu Bara) kenal. Saya terpaksa transfer sebesar Rp9 Juta,” ungkapnya.
Disebutkan Nurhafni, para Oknum Polres Batu Bara itu juga mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Oknum polisi tersebut mengancam saya agar kejadian ini jangan diberitahukan kepada orang lain, kalau uang saya sudah di ambil,” lanjut Nurhafni.
Selanjutnya dirinya disuruh turun dan pulang dengan mengunakan becak, sementara Rudi Hartono masih berada di dalam mobil.
“Saya di suruh pulang naik becak, mereka tanya apa ibu ada ongkos, saya katakan ke mereka (Oknum Polres Batu Bara), semua uang saya sudah bapak ambil. Selanjutnya saya di beri uang Rp20 Ribu untuk ongkos becak,” terang Nurhafni.
Sementara Thomy Faisal menyampaikan bahwa pada hari, Saptu (16/07/2023) pukul 15.00 WIB, Propam Polda Sumut melakukan Lidik dan informasi dari pelapor Nurhafni Hasibuan terkait pemerasan dan perampasan uang yang di lakukan 4 Onum Polres Batu Bara sewaktu penangkapan bandar Narkoba Rudi Hartono, suami dari Nurhafni warga kisaran timur Asahan Sumatera Utara.
Lanjut Thomy dalam Lidik dan mencari informasi propam Polda Sumut meminta keterangan dari Nurhafni Hasibuan dan Joko anak dari Rudi Hartono yang semasa terjadi penangkapan oleh polisi polres baru bara berada di tempat.
“propam Polda Sumut telah melakukan Lidik dan mencari informasi terhadap Nurhafni dan Joko, selanjutnya pihak propam Polda Sumut akan memeriksa Rudi Hartono di lapas kls 2 A Labuan Ruku,” terang Thomy. (edi/mom)