TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Tim pemenangan pangulu Nagori Tanjung Rapuan curiga ada kecurangan dari panitia pemilihan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana dalam waktu dekat yakni pada tanggal 13 September 2023 di Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun akan dilaksanakan Pemilihan Panghulu Nagori (Pilpanag).
Dari hasil pantauan Tim salah satu calon Panghulu mengaku bernama Jumadi, ia menilai bahwa jumlah DPT yang dilaporkan ke Kabupaten ada sebanyak kurang lebih 2029 orang.
Namun setelah dilakukan pengecekan dari jumlah data tersebut, ternyata data yang dikeluarkan oleh pihak Panitia Pemilihan Penghulu Nagori Tanjung Rapuan hanya sebanyak 1.470 orang.
Dimana ada terdapat selisih data yang belum dimasukkan sebanyak 559 orang.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap data tersebut, bahwa Data Pemilih Tetap (DPT) yang belum dimasukkan kedalam DPT terdapat di Dusun IV sebanyak 513 orang menjadi 281 orang (232 orang hilang belum dimasukan) dan di Dusun VI dari 458 orang menjadi 235 orang (223 orang hilang belum dimasukan), serta pada data yang dikeluarkan oleh pihak Panitia nomor yang dikeluarkan tidak berurutan.
Terkait hal ini, warga di Dusun IV dan Dusun VI Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun merasa kecewa dan merasa dirugikan karena sangat banyak nama-namanya yang tidak dimasukkan kedalam DPT oleh pihak Panitia Pemilihan Panghulu Nagori di Tanjung Rapuan.
Kekecewaan masyarakat yang tidak terdata dalam DPT, karena mereka kecewa tidak dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada Pemilihan Panghulu.
Mereka berharap besar kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun untuk melakukan kroscek. (Ril)