TASLABNEWS, MEDAN – Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun terhadap tiga Oknum Polres Batu Bara yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Keluarga Muhamad Ricky Rinaldi, warga Asahan.
“Sidang kode etik Propam Polda Sumut pada hari, Jumat tanggal 14 Juli 2023, menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aipda MF, Aipda DI dan Bripka DS, masing-masing selama selama dua tahun ,” ungkap Thomy, Kuasa Hukum Keluarga Muhammad Ricky Rinaldi kepada kru media taslabnews.com, Sabtu (15/07/2023).
Disebutkan Thomy bahwa Muhammad Ricky Rinaldi, warga Kabupaten Asahan merupakan tersangka narkoba yang ditangkap oleh Personil Polres Batu Bara, beberapa waktu lalu, sebelum penangkapa tersangka narkoba lainnya bernama Rudi Hartono.
Sedangkan Aipda DI merupakan Oknum Polres Batu Bara yang juga dilaporkannya ke Propam Poldasu terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka narkoba Rudi Hartono.
Empat Oknum Polres Batu Bara Dilaporkan Tersangka Narkoba ke Poldasu
Lanjut Thomy, sidang etik yang diadakan di Gedung Propam Polda Sumut tersebut diketuai oleh Hakim Kombes Pol Wahyu Kuncoro, dengan Hakim
Anggota, AKBP Zulfikar dan AKBP Dadi Purba, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang, ketiga Oknum Polres Batubara, Aipda MF, Aipda DI dan Bripka DS terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Keluarga Muhammad Ricky Rinaldi, dan masing – masing dijatuhi hukuman masing -masing demosi selama dua tahun.

Saksi dalam sidang etik tersebut, Ibunda dan Abang Kandung M Ricky Rinaldi, yakni Hj Sarilita dan Muhammad Riza.
Dalam persidangan tersebut, ketiga Oknum Polres Batu Bara tidak mengakui telah menerima uang sebesar Rp8 Juta dari Keluarga Ricky. “Yang diakui (tiga Oknum Polres Batu Bara) hanya Rp6 Juta, Rp2 Juta lagi tidak diakui,” ujar Thomy.
Kuasa Hukum Keluarga M Ricky Rinaldi itu berharap, tidak ada lagi polisi nakal, yang memanfaatkan kesusahan orang dan semoga Instansi Polisi bersih dari Oknum-oknum polisi seperti ini.
Sementara itu, Keluarga tersangka M Ricky Rinaldi mengaku puas atas keputusan hakim kepada ketiga Oknum Polres Batubara tersebut.
“Saya puas atas keputusan hakim, semoga bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, jadilah Polisi yang mengayomi masyarakat, jangan sebaliknya,” ungkap Hj Sarilita.
Pengertian Demosi
Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri. Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.
Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan. (int/edi/mom)