TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam tempo 6 jam sejak diterimanya laporan pengaduan korban, JS alias Black (37), seorang tersangka pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan dari dalam kapal nelayan saat akan berangkat ke laut pada hari Sabtu (29/7) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Bawal, Gang Aruan, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Senin (31/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku curas tersebut.
Katanya, tersangka diringkus atas adanya laporan dari korban yakni Sioe Jong (54) melalui anaknya atas nama Yanti, warga Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi : LP/B/155/VII/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 30 Juli 2023 dengan perkara tindak pidanapercobaan pencurian 1 unit gelang yang menyebabkan korban mengalami kerugian material senilai Rp1.700.000.
Selain, sebelumnya juga ada satu laporan atas perkara tindak pidana percobaan pencurian yang juga dilakukan oleh tersangka JS alias Black dengan cara mengikuti sepeda motor korban hingga berhenti didepan rumah korban.
Kemudian tersangka menghalangi korban atau pelapor yakni Kui dan berusaha mengambil gelang yang berada di tangan kiri pelapor atau korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban yakni Kui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi : LP/B/153/VIl/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023. Oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan, mencari informasi dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yakni JS alias Black dan akan berangkat menggunakan kapal boat Pukat Apung yang sudah bergerak menuju perairan Alur Kuala Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menemukan serta langsung menghentikan kapal boat Pukat Apung yang di informasi kan tersebut.
“Pada saat dilakukan pencarian dan penggeledahan si dalam kapal boat Pukat Apung tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai menemukan terduga tersangka JS alias Black sedang tidur di haluan kapal boat Pukat Apung dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH.
Menurut Eri, bersama tersangka juga turut diamankan tas milik tersangka yang berisikan 1 pasang pakaian yang dipakai terduga tersangka pada saat melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Saat dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai tersangka JS alias Black mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuannya itu, tersangkapun langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH. (Ign/syaf)