TASLABNEWS, ASAHAN – Saksi pada sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kisaran, Zulkifli Siregar mengungkapkan bahwa Terdakwa Ricky Renaldi dan Dede Yunanda ditangkap Personil Polres Batubara di wilayah di Kabupaten Asahan, Selasa (18/7/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.
Zulkifli Siregar merupakan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Thomy Faisal Pane pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait lokasi penangkapan dua tersangka narkoba oleh Personil Polres Batubara.
Sidang tersepbut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting SH MH, dan dua anggota, Yohana Timora Pangaribuan SH M Hum serta Antoni Trivolta SH.
Diceritakan oleh saksi, semasa terjadi penangkapan dirinya dalam perjalanan pulang mengantar sewa dari Meranti dengan menggunakan becak. Setibanya di lokasi kejadian, sekitar pukul 17.00 Wib, Saksi melihat ada keramainan di dekat Tugu Selamat Datang Kota Kisaran.
Hal itu membuat Saksi berhenti, dan melihat keramaian tersebut. Dari keterangan warga yang dijumpai Saksi di lokasi itu, Saksi mengetahui, ada penangkapan yang dilakukan Personil Polres Batu Bara.
Saksi melihat seorang yang ditangkap Personil Polres Batu Bara itu dikenalnya bernama Ricky Renaldi. Spontan Saksi pergi menemui orangtua Ricky Renaldi untuk memberitahukan bahwa bahwa anaknya bernama Ricky Renaldi ditangkap Personil Polisi di dekat Tugu Selamat Datang Kota Kisaran.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa Ricky Renaldi dan Dede Yunanda membenarkan keterangan Saksi terkait tempat penangkapan mereka.
Oknum Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Istri Tersangka Narkoba Belum Juga Diperiksa
Menurut Ricky dan Dede, mereka ditangkap Personil Polres Batu Bara di wilayah Kabupaten Asahan, tepatnya di Tugu Selamat Datang Kota Kisaran.
Usai sidang, Thomy Faisal SH mengungkapkan kepada kru media taslabnews.com, untuk sidang selanjutnya dirinya akan meminta kepada Ketua Majelis Hakim PN Kisaran agar menghadirkan tiga Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berinisial Ipda BS, Aipda DI, dan Bripka DS serta dua pengacara prodeo dari Polres Batu Bara berinisial RP dan RH.
Oknum Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Istri Tersangka Narkoba Belum Juga Diperiksa
“Hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa terungkap didalam persidangan,” tegas Thomy. (edi/mom)