TASLABNEWS, ASAHAN – Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Kisaran berlangsung sengit.
Pasalnya empat orang saksi terdakwa narkotika jenis sabu membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pembantu atau juru periksa (Jupiter) dari Polres Batubara Briptu Rani J Manurung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, SH MH dan hakim anggota Yohana Timora Pangaribuan SH MHum serta Antoni Trivolta SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi terdakwa dan saksi verbalis penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batu Bara, Selasa ( 11/07/2023 ).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara yang di ketuai Kasi Datun, Heri Sembiring, Cosman Girsang dan Daniel Siregar menghadirkan saksi saksi yang merupakan terdakwa kasus narkotika diantaranya Rudi Hartono, Heri Syahputra, Dede Yunandar serta Ricky Renaldi.
Kemudian satu orang saksi verbalis dari penyidik pembantu atau juru periksa Briptu Rani J Manurung dari Polres Batubara.
Didalam persidangan saksi yang juga merupakan sebagai terdakwa kasus narkotika tersebut membantah beberapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu Briptu Rani J Manurung.
Salah seorang terdakwa Ricky Renaldi membantah bahwa dirinya mempunyai hubungan keluarga (sepupu) dengan terdakwa Heri Syahputra sesuai keterangan dalam BAP penyidik pembantu Polres Batubara.
Selain itu Ricky Renaldi dan Dede Yunanda juga membantah keterangan dalam BAP berita acara terkait tempat penangkapan mereka.
Menurut Ricky dan Dede mereka di tangkap di wilayah Kabupaten Asahan tepatnya di tuguh selamat datang Kota Kisaran.
Hal yang sama juga di katakan Her Syahputra yang juga terdakwa dalam saksi kasus yang sama.
Dalam BAP ia membantah beberapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan dari penyidik pembantu Polres Batubara Briptu Rani J Manurung, bahkan dalam penandatanganan berita Acara (BAP) Heri Syahputra terkesan di intimidasi dan tidak di bacakan terdahulu dan langsung di minta untuk menanda tangani berita acara tersebut.
Thomy Faisal SH selaku kuasa hukum dari empat orang terdakwa kepada awak media mengatakan, untuk sidang selanjutnya kami akan meminta kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, agar menghadirkan empat orang anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang melakukan penangkapan terdakwa Rudi Hartono yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KS serta Aipda DI.
Kemudian kuasa hukum ke empat terdakwa kasus narkotika inipun untuk sidang selanjutnya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Jaksa berinisial YS dari Kejaksaan Negeri Batubara dan salah seorang pengacara prodeo dari Polres Batubara.
Hal ini dilakukan agar semua fakta dalam kasus narkotika ini bisa terungkap didalam persidangan,” tegas Thomy. (Edi/Syaf)