TASLABNEWS, ASAHAN – Rumah sakit Setio Husodo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dituding telah melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Perutnya Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.
“RSU Setio Husodo Kisaran belum mengesahkan peraturan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) Kabupaten Asahan,” tukas Aan, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Kabupaten Asahan, kepada kru media taslabnews.com.
Menurutnya, peraturan perusahaan harus disahkan oleh Disnaker Kabupaten Asahan, yang mana hal itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker No. 28 Tahun 2014.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan industrial dan persyaratan kerja, Zein Idris Panjaitan membenarkan tudingan dari GBPU Asahan tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Zein mengungkapkan bahwa peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo belum disahkan oleh Disnaker kabupaten, Jum’at (07/07/2023).
Dituturkan Zein bahwa dasar hukum Peraturan Perusahaan tercantum pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.28 Tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.
“Sementara untuk pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dasar hukumnya telah ditetapkan pada Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja,” terangnya.
Sedangkan pengupahan ditetapkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.
Ditambahkannya, pada pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp.5.000.000.00 dan paling banyak Rp.50.000.000.00.
Zein berharap, pihak rumah sakit dengan segera meyelesaika peraturan perusahaannya.
Kembali diungkapkan Zein bahwa tiga bulan lalu Pihak rumah sakit telah mengajukan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnaker, namun beberapa item dalam peraturan itu harus diperbaiki oleh Pihak RSU Setio Husodo Kisaran.
“Sampai sekarang belum selesai. Sudah berulang kali kami suruh ke kantor untuk menyelesaikannya, namun mereka (pihak rumah sakit Setio Husodo Kisaran) tidak datang juga,” terang Zein.
Keterangan yang diperoleh dari Pihak RSU Setio Husodo, Sabtu (08/07/2023), pukul 13.30 WIB, yang disampaikan oleh Staf Personalia RSU Setio Husodo Kisaran, Rut dan Dilla bahwa hal itu segera diselesaikan dalam minggu ini.
“Kami sudah ajukan ke Disnaker Asahan,namun masih ada beberapa item yang harus di perbaiki, saat ini masih kami revisi ,dalam Minggu ini selesai,” terang Dilla kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)