TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai langsung menggulung seorang laki-laki yang menjadi penadah barang hasil curian berupa satu unit handphone (HP), Rabu (14/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun inisial dari laki-laki tersangka penadah barang hasil curian tersebut adalah PM (38) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sementara korbannya Sahala Ujung warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, Jumat (14/7) mengatakan bahwa pengungkapan kasus penadah barang curian ini berasal dari laporan polisi yang diperbuat oleh korban yakni Sahala Ujung, Selasa (2/7).
Atas kejadian tersebut, pelapor telah kehilangan satu unit sepedamotor dan satu unit handphone merek Real Me.
Masih menurut Rekman Sinaga, tidak terima dengan kejadian yang dialaminya itu, korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Dalam laporannya, imbuhnya, korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp11 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, maka unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui, bahwa satu unit handphone milik korban berada di tangan tersangka PM.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sekitaran Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan berhasil disita barang bukti berupa 1 unit handphone Real Me warna merah milik korban.
Kepada petugas, tersangka PM mengaku membeli handphone tersebut dari seorang laki-laki bernama U seharga Rp.500.000.
Saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial “U” tersebut, namun belum di temukan keberadaanya dan masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut Rekman Sinaga, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka PM langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar dengan ancaman melanggar Pasal 480 ayat dari KUHPidana. Selain itu, lanjutnya, juga turut diamankan barang buktinya berupa 1 unit handphone Real Me warna merah dan 1 kotak bekas handphone Real Me. (Ign/Syaf)